Satpol PP Bone Tertibkan Badut dan Anjal Pengemis di Traffic Light

KABARBONE.COM, WATAMPONE- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone melakukan penertiban badut penghibur yang mangkal di Traffic Light, Senin (10/4/2023).

Penertiban ini sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan masyarakat atas kegiatan badut pengemis yang marak beraktivitas disekitar traffic light di Jalan Ahmad Yani, Jalan Cokroaminoto, Jalan Dr.Wahidin dan Jalan MT Haryono, Watampone.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dipimpin Kabid Trantibum A.Arwi dan Kabid Binmas, Junaedi, Kabid Perda dan Drs.Anwar Sahude beserta anggota.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bone Andi Akbar menjelaskan selain badut pengemis yang ditertibkan, juga dilakukan penertiban kepada anak jalanan (Anjal) yang mengemis di Traffic Light yang membahayakan pengendara.

Kata Akbar hal ini dilakukan dalam rangka Penegakan Perda nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat terkait Tertib Sosial pasal 29.

“Setiap aksi mengemis di jalan atau di tempat umum itu melanggar Perda ketertiban umum. Makanya kita tertibkan,” ungkapnya.

Dalam Kegiatan ini Satuan Polisi Pamong Praja Menertibkan 8 orang pengamen berkostum badut yang menghibur para pengendara motor dan mobil di traffic light.

Pengamen yang berasal dari Kabupaten Pangkep tersebut kemudian di bawa ke Dinas Sosial Kabupaten Bone untuk didata.

Sedangkan, Kabid Trantibum A.Arwin kabid menjelaskan pengemis badut tersebut diberikan himbauan dan pembinaan serta menegaskan secara humanis untuk tidak mengamen di traffic light dan disarankan untuk ke tempat lain dan fasilitas umum yang lebih aman, demi keselamatan dirinya dan pengguna jalan khususnya kendaraan.

Baca Juga  Soal Insiden Pemukulan Oknum Satpol PP Kepada Pendemo, Kasatpol PP Angkat Bicara

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan berupa uang ketika ada kegiatan mengemis di traffic light,” ungkapnya. (dy)

Pos terkait