PILKADA BONE 2024

Pilkada Bone Bakal Sengit, Andi Asman Sulaiman Segera Lamar PKS

1265
×

Pilkada Bone Bakal Sengit, Andi Asman Sulaiman Segera Lamar PKS

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Andi Asman Sulaiman (AAS) bakal meramaikan bursa calon kepala daerah di Pilkada Bone 2024.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone yang juga adik Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman ini dikabarkan segera melamar di DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua DPD PKS Bone Ali Imran yang dikonfirmasi tak menampik kabar tersebut.

“Iya ada penyampaian dari tim nya untuk mendaftar di PKS Besok pagi (Jumat,red). Bukan beliau yang hadir langsung,” kata Ali Imran, Kamis (16/5/2023).

Andi Asman Sulaiman yang coba dikonfirmasi belum menjawab sambungan telepon yang dilayankan redaksi kabarbone.com.

Diketahui Andi Asman Sulaiman masih berstatus ASN aktif. Untuk maju Pilkada, regulasi mengatur wajib mundur dari ASN pada saat pendaftaran di KPU sebagai peserta Pilkada.

ASN Maju Pilkada Harus Mundur

Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin, mengatakan bakal calon bupati yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mundur jika ingin maju Pilkada.

Aturan tersebut tertera di Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

“PKPU pencalonan apabila (ASN) mencalonkan di Pilkada harus mengundurkan diri. Karena UU ASN mensyaratkan harus netral dan tidak berpolitik jadi wajib mundur sebelum pendaftaran,” ungkapnya.

Ia pun mengatakan proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran calon di KPU.

Selain itu kata Yusran, Untuk Aturan bagi ASN ini telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Kantongi Rekomendasi PKS, Paslon Beramal Mulus Maju Pilkada Bone