KABARBONE.COM, BONE – Petugas Bea Cukai Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan barang kena cukai hasil tembakau berbagai merk yang melanggar Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan Undang- Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Kegiatan ini dinamai Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bone, Rabu (15/9/2021).
Tim menyisir grosir-grosir besar di kabupaten Bone, terhitung ada 4 titik yang didatangi untuk mengidentifikasi adanya pedagang yang menjual rokok ilegal. Hasilnya, didapati adanya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
Dari hasil penyisiran, tim mengamankan sekitar 21.140 batang Rokok / 1.057 Bungkus rokok ilegal dari 13 beragam merek rokok di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.21.562.800 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 11.098.500.
Sebagai fungsi Community Protector, Bea Cukai sering kali dihadapkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.
Peredaran rokok ilegal ini tentunya akan membuat fungsi cukai yaitu sebagai instrumen untuk pengendalian konsumsi dan peredaran, serta fungsi penerimaan negara menjadi tidak efektif.
“Hari ini kami bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka “Operasi Gempur Rokok Ilegal”, selain melakukan pengawasan kita juga melakukan edukasi ke pedagang – pedagang agar bisa membedakan mana rokok yang dilekati pita cukai asli dan yang palsu sehingga para pedagang dapat menolak apabila ada oknum yang akan menitip rokok yang diduga ilegal,” Jelas Efie Thaha, Pejabat Fungsional di Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar.
Dia mengharapkan kerja sama ini bisa terjalin baik kedepannya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bone.
Sedangkan Kasatpol PP Kabupaten Bone, Andi Akbar menyambut positif kegiatan ini dan mengharapakan sinergitas antara Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone bisa terjalin terus kedepannya apalagi menurutnya menyangkut penerimaan negara.
“Rokok ilegal itu memiliki beberapa kriteria, khususnya yaitu rokok tanpa pita (polos), pita yang memang bukan diperuntukan, serta pita tapi bukan atas nama pabrik tersebut, dan di Bone didapatkan pita yang memang bukan diperuntukan,” kata Andi Akbar.
Andi Akbar mengatakan untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bone, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat karena pedagang rokok mengaku masih banyak yang belum mengerti tentang ciri-ciri rokok yang belum mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal. (dy)