HEADLINEHUKRIM

Pelaku Pembunuhan di Desa Waetuo Terancam Pidana Mati

8360
×

Pelaku Pembunuhan di Desa Waetuo Terancam Pidana Mati

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, KAJUARA – Personel gabungan Polsek Kajuara yang dipimpin oleh Kanit Intel Bripka Sulkifli bersama Kanit Reskrim Bripka Hadasri Halim SH, berhasil mengamankan pelaku uatama kasus pembunuhan di Dusun Buhu Desa Waetuo Kecamatan Kajuara yakni FS (25 Tahun).

Selain berhasil mengamankan pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya yang diduga turut membantu pelaku utama yakni AD (50 tahun), AR (19 tahun), RM (32 tahun), BB (35 Tahun) yang masing-masing beralamat di Dusun Jawi-Jawi Desa Bulu Tanah Kecamatan Kajuara.

“Awalnya diamankan 5 orang dari hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, 1 orang inisial JM alias AR tidak cukup bukti untk ditetapkan tersangka, karena tidak  ada peran secara langsung yang dilakukan terhadap korban,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Kajuara Bripka Hadasri Halim SH ketika dihubungi kabarbone.com Selasa, 7 Juli 2020.

Dijelaskannya lagi, pelaku utama dijerat pasal primair 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana dan untuk
pelaku lainnya ikut serta atau turut membantu melakukan kejahatan tersebut, Pasal 55,56 KUHPidana.

” Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” kata Bripka Hadasri.

Diberitakan sebelumnya, tindak pidana pembunuhan dengan penikaman terjadi di Dusun Buhu Desa Waetuo Kecamatan Kajuara  Kabupaten Bone, Senin 6 juli 20202 sekitar pukul 00.30 Wita.

Pelaku FR (25 Tahun) pekerjaan wiraswasta  alamat Dusun Jawi-Jawi Desa Bulu Tanah Kecamatan Kajuara, tega menghabisi nyawa korban RT alias Karang Bin Jawile (34 tahun)  pekerjaan Petani, Alamat Dusun Seppang Desa Gona Kecamatan Kajuara, lantaran perselisihan waktu sama-sama pesta miras. (dy)

Baca Juga  Berikan Imbauan di Masjid Poleonro, Wakapolsek Lamuru Tebarkan Pesan Kamtibmas
Example 120x600

Tinggalkan Balasan