KABARBONE.COM, WATAMPONE – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Adagium ini tepat seperti apa yang dialami oleh HS (28 Tahun), Warga Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Delapan kali beraksi melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bone, akhirnya pelaku tak berkutik saat diciduk Unit Resmob Satreskrim Polres Bone.
Pelaku (HS) diamankan di Malajena, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu 19 Agustus 2020, dini hari.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra kepada kabarbone.com membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya, dari hasil introgasi pelaku mengakui, jika aksi pencurian kerap Dia lakukan diberbagai tempat di Bone, dan pelaku mengakui sudah delapan kali melakukan aksi pencurian.
” HS ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone diduga melakukan tindak pidana pencurian,” ungkap Rayendra.
Ipda Rayendara kembali menjelaskan, aksi terakhir pelaku sebelum ditangkap dilakukan di sebuah warung.
Pelaku mencuri ponsel si pemilik warung yang dilupa diambil di dasboard motor.
Ipda Rayendra kembali mengatakan, motif pelaku dengan berbelanja di warung korban. Melihat korban sibuk melayani pembeli, ia mengambil ponsel yang dilupa di dasbord motor korban,. Kemudian meninggalkan lokas
“Pelaku kemudian menjual ponsel tersebut seharga Rp 350 ribu. Uang hasil jualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dy)















