MAKASSAR, KABARBONE.COM -Komisi B DPRD Sulawesi Selatan bergerak cepat merespons berbagai aduan masyarakat terkait kisruh distribusi pupuk subsidi yang dinilai merugikan petani.
Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemprov Sulsel, Dinas Pertanian, Dinas Perindag, PT Pupuk Indonesia, serta LSM Merdeka sebagai pelapor pada Rabu (3/6/2026), Komisi B langsung turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Sidak yang berlangsung selama hampir 10 jam, mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi B, A. Isman Padjalangi, bersama Sekretaris Komisi B sekaligus Ketua Fraksi PKB, Zulfikar Limolang.
Tim menyisir empat kecamatan di Kabupaten Bone, yakni Amali, Cina, Mare, dan Tonra.
Hasilnya mencengangkan. Komisi B menemukan indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum pengecer dan Penyalur Utama Daerah (PUD).
Praktik curang yang terungkap di antaranya penjualan pupuk subsidi dengan sistem paket wajib bersama pestisida.
“Kami menemukan pelanggaran berat di mana pengecer menjual pupuk subsidi dengan sistem paket wajib bersama pestisida,” tegas Zulfikar Limolang.
Lebih memprihatinkan, pestisida yang dipaketkan tersebut dijual dengan harga jauh di atas pasaran. Kondisi ini membuat petani terpaksa membeli karena kebutuhan pupuk subsidi yang mendesak. Pupuk subsidi pun dijadikan “alat sandera” untuk meraup keuntungan berlipat.
Selain itu, ditemukan pula praktik pungutan biaya distribusi yang tidak wajar.
Petani diwajibkan menerima pengantaran pupuk dengan tarif Rp10.000 hingga Rp20.000 per zak, sehingga harga tebus pupuk jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tak hanya itu, sejumlah modus lain juga terungkap, mulai dari pemaksaan sistem utang bayar panen dengan harga lebih tinggi, hingga kelangkaan pupuk yang diduga disengaja untuk memainkan harga.
Sejumlah petani di beberapa desa mengaku dirugikan, di antaranya Rustam (Desa Waempubu), Wahyudi (Desa Liliriattang), Arifin Mase (Desa Sabila), hingga Yunus (Desa Mattapawalie). Mereka mengeluhkan harga pupuk yang melonjak, pemaksaan pembelian paket, serta biaya tambahan yang memberatkan.
Di Desa Ajangpulu, petani bahkan tidak diperbolehkan mengambil pupuk sendiri dan diwajibkan membayar ongkos kirim. Sementara di Desa Bacu, Kecamatan Tonra, ditemukan kenaikan harga pupuk NPK dan urea, serta praktik pembayaran di muka dengan distribusi tertunda.
Menyikapi temuan tersebut, Komisi B DPRD Sulsel menegaskan tidak akan tinggal diam.
Mereka mendesak PT Pupuk Indonesia untuk segera mengganti PUD dan pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pupuk Indonesia jangan hanya mengandalkan laporan internal. Itu bisa dimanipulasi. Kalau ingin tahu fakta sebenarnya, turun langsung ke petani seperti yang kami lakukan,” tegas Zulfikar.
Komisi B juga memastikan akan terus mengumpulkan bukti dan membawa persoalan ini hingga ke tingkat Kementerian Pertanian.
“Petani adalah ujung tombak ketahanan pangan. Mereka harus mendapatkan pupuk dengan mudah dan sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Tidak boleh ada permainan harga yang mencekik,” tutupnya. (*)















