MAKASSAR, KABARBONE.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, Senin (9/3/2026).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait proyek pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya.
Selain Bachtiar, Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 5 orang tersangka lainnya, , yakni Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Direktur Utama PT AAN Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).
Selain Bachtiar, 5 orang ini lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dua PNS lain berinisial RE (45) dan UN (49) serta Direktur Utama PT AAN(55) dan karyawan swasta berinisial RE (40).
Sebelum penetapan tersangka, keenamnya juga telah dicekal bepergian ke luar negeri guna memastikan kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang,” ujar Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Menurut Didik, langkah pencekalan tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan para pihak mempersulit proses penyidikan atau melarikan diri ke luar negeri.
Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, satu orang yakni Uvan Nurwahidah (UN) belum dilakukan penahanan karena sedang mengalami gangguan kesehatan.
“UN belum dieksekusi karena sakit,” ujar sumber singkat.
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kejati Sulsel menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas yang merupakan bagian dari program pengembangan komoditas pertanian di Sulawesi Selatan. Dugaan tersebut mengarah pada potensi kerugian keuangan negara yang cukup besar.
“Enam orang ini dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Didik.
Dalam penyidikan awal, penyidik menemukan selisih anggaran yang signifikan. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, nilai riil proyek disebut hanya sekitar Rp4,5 miliar, jauh lebih kecil dari total anggaran yang mencapai Rp60 miliar.
“Ketika diperiksa, riilnya hanya sekitar Rp4,5 miliar dari anggaran Rp60 miliar,” ungkapnya.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor gubernur, kantor dinas pertanian, serta beberapa lokasi di Kabupaten Gowa hingga Bogor.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan mark up harga serta kemungkinan adanya pengadaan fiktif dalam proses distribusi bibit nanas. Hal ini dilakukan setelah ditemukan perbedaan antara data di lapangan dengan dokumen anggaran proyek.
Sebelumnya, Bahtiar Baharuddin juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama sekitar 10 jam di Kejati Sulsel.
Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik juga sempat memanggil tiga saksi tambahan pada 30 Desember 2025, namun ketiganya tidak menghadiri pemeriksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.
Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. (*)
.
















