BONE, KABARBONE.COM – Polemik dugaan aliran dana dalam penanganan perkara narkoba di wilayah Kabupaten Bone menyasar kepada salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone yang viral disejumlah media.
Nama salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone, Aipda Kamaruddin, menjadi sorotan setelah muncul tudingan menerima uang dari keluarga tersangka kasus narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Aipda Kamaruddin angkat bicara dan membantah keras tudingan yang beredar di sejumlah media.
Ia menyebut informasi tersebut sebagai fitnah dan bentuk upaya mencemarkan nama baiknya serta institusi tempatnya bertugas.
“Bahwa saya tidak pernah meminta uang dari keluarga tersangka. Itu adalah fitnah,” tegas Aipda Kamaruddin dalam keterangannya kepada media, Minggu (22/2/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial IR dan N di Lingkungan Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone.
Keduanya saat ini masih menjalani proses hukum di Mapolres Bone.
Menurut Kamaruddin, uang yang dipersoalkan oleh pihak keluarga bukanlah untuk penyidik, melainkan biaya jasa pendampingan hukum yang disepakati dengan kuasa hukum tersangka.
“Silakan tanya keluarganya langsung. Uang yang disebut-sebut itu diserahkan untuk biaya penanganan perkara kepada lawyer atas nama Ridho. Kami sudah konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum kedua tersangka, Ridho Anshari dari Ikatan Hukum Indonesia, membenarkan adanya penerimaan sejumlah uang dari keluarga kliennya sebagai bagian dari kesepakatan jasa pendampingan hukum.
Ridho menjelaskan, pihaknya menyepakati biaya pendampingan perkara sebesar Rp25 juta per klien, sehingga totalnya mencapai Rp50 juta untuk dua tersangka.
“Dari keluarga tersangka N menyerahkan Rp25 juta disertai kwitansi resmi. Sementara dari pihak IR baru menyerahkan Rp15 juta yang difasilitasi oleh adiknya atas nama Ayu,” jelas Ridho melalui sambungan telepon, Minggu (22/2).
Ia menuturkan, persoalan mulai mencuat setelah ada pihak keluarga yang mempersoalkan besaran biaya pendampingan hukum tersebut.
Bahkan, menurutnya, sempat ada keluarga dari Polres Wajo yang mendatangi dirinya untuk mempertanyakan biaya tersebut.
“Saya pertegas bahwa itu adalah murni jasa lawyer, bukan untuk biaya penyelesaian perkara di penyidik. Biaya pendampingan hukum itu berdasarkan kesepakatan antara klien dan pengacara,” tegasnya.
Ridho juga menyayangkan adanya pihak yang mempermasalahkan biaya tersebut, termasuk oknum yang mengaku sebagai sesama lawyer.
“Sesama lawyer tentu memahami bahwa biaya pendampingan hukum tergantung kesepakatan dengan klien dan ada aturannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengimbau agar seluruh pihak
menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta agar setiap pemberitaan dilakukan secara berimbang dengan mengedepankan konfirmasi.
“Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang mendukung kerja-kerja kami. Tapi tolong, jika ada informasi seperti ini, konfirmasi dulu kepada kami. Jangan sampai merusak citra institusi,” ujarnya.
Terkait adanya laporan terhadap anggota di Propam Polres Bone, Iptu Irham menyatakan pihaknya menghormati setiap proses yang ada. Namun ia menegaskan institusi juga memiliki hak hukum apabila tudingan tersebut tidak terbukti.
“Tentu kami juga punya hak hukum, jika ini tidak terbukti, kami bisa melaporkan balik oknum yang ingin merusak citra pribadi dan institusi kami,” tegasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus bergulir. Polisi memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (*)
















