KABARBONE.COM, AMALI — Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Bone yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardi Yusuf SE, S.Ik bersama Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Ipda Muh. Riad S.Sos berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian di Dusun Cebba, Desa Ulaweng Riaja, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Rabu 5 Agustus 2020.
Tiga pelaku spesialis pencuri tabung gas dan gabah tersebut, ditangkap oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bone ditiga lokasi yang berbeda. Ketika pelaku tersebut yakni JM (48 Tahun) Warga Dusun Cebba Desa Ulaweng Riaja Kecamatan Amali diamankan di kediamanya di Dusun Cebba Desa Ulaweng Riaja sekitar pukul Rabu, 5 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 Wita , MB (35 Tahun) alamat Jalan Majang, Kelurahan Macege, , Kecamatan Tanete Riattang Barat ,Kamis 6 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 Wita dan BB (40 Tahun) alamat Lingkungan Lona, Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone ditangkap sekitar pukul 00.45 Wita.
Dua diantara tiga pelaku yakni JS dan BB merupakan residivis atas kasus pencurian sedangkan, MB pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra kepada kabarbone.com menjelaskan penangkapan terhadap ketiga pelaku atas laporan beberapa warga yang menjadi korban pencurian yang melaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Kajuara dan Polres Bone.
Para pelaku mengakui perbuatan dengan motif pelaku melakukan pencurian di Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone dengan cara merusak gembok dengan menggunakan kunci hingga mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 85 (delapan puluh lima) buah, kemudian memuat hasil curian tersebut dengan menggunakan mobil Grand MAX warna putih, dan tabung tersebut dijual di wilayah kota Makassar dan Kecamatan Amali Kabupaten Bone.
Diwaktu yang berbeda, para pelaku kembali melakukan aksinya di Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone dengan cara mengambil barang korban berupa beras sebanyak 785 Kg, gula sebanyak 25 liter serta 8 bungkus rokok yang terdapat di kios korban, kemudian mengangkut hasil curian tersebut dengan kendaraan yang sama.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardi, menjelaskan bahwa JM berteman berhasil kami tangkap di kediaman masing-masing, dan bersangkutan mengakui perbuatannya.
“Para pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yang ada, dan selanjutnya mereka akan mengikuti proses hukum” jelas Ardy (dy)