BONE, KABARBONE.COM – Komitmen Polres Bone dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan.
Melalui Unit Resmob Satreskrim, aparat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial ILH (28) diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di Lingkungan Lare’e, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa pelaku merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Lipu 2026.
“Pelaku diduga melakukan aksi jambret dengan merampas tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A43, uang tunai sebesar Rp400.000, serta dokumen penting seperti KTP. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5.400.000.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bone.
Polres Bone juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama di malam hari, serta segera melaporkan jika menemukan tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas. (*)
















