KABARBONE.COM, WATAMPONE – Satres Narkoba Polres Bone kembali mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika Pada hari Sabtu tgl 15 Agustus 2020 pukul 17.30 Wita
Pelaku yang diamankan Satres Narkoba adalah seorang wiraswasta Umur 38 Tahun berinisial SR Als AY Warga, Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (15/8/2020) lalu, dimana sering terjadi transaksi barang haram narkotika jenis sabu, sehingga Tim Opsnal melaksanakan tekhnik penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut.
“Berbekal dari informasi tersebut, akhirnya Pelaku SR Als AY diamankan oleh Tim Opsnal yang langsung bergerak ke rumah SR Als AY, ketika pelaku diamankan Tim Opsnal menemukan Narkotika jenis Sabu bersama barang bukti lainnya di bawah meja dalam rumah milik pelaku dan diakui oleh pelaku bila sabu dan barang bukti lainnya tersebut adalah benar miliknya” ungkap Ipda Rayendra, Minggu, 16 Agustus 2020.
Tim Opsnal hingga saat ini masih melakukan pengembangan lebih jauh dan tim penyidik sementara melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas penyidikannya.
Pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses lebih lanjut yakni penyidikan pada perkaranya.
Adapun barang bukti yang disita ;
– 17 (tujuh belas) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening.
– 1 (Satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya yang terbuat dari botol plastik.
– 1 (satu) batang pirex kaca sisa pakai sabu.
– 1 (satu) buah korek api gas lengkap sumbu kompornya.
– 1 (satu) Unit handphone Merk Samsung warna putih.
– Uang tunai sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Barang Bukti (BB) dan tersangka selanjutnya diserahkan ke penyidik Narkoba Polres Bone untuk dilakukan penyeldikan lebih lanjut dan melengkapi berkas penyidikannya
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SR Als AY di jerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun,” kata Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Zaki Sungkar SH, S.ik saat dihubungi kabarbone.com, Minggu 16 Agustus 2020. ( Fahrian/dy)