HUKRIM

Operasi Maraton, Satresnarkoba Polres Bone Gulung 12 orang Terduga Pelaku Narkoba

831
×

Operasi Maraton, Satresnarkoba Polres Bone Gulung 12 orang Terduga Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bone berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi beruntun yang dilakukan pada 3-4 Mei 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 12 Terduga pelaku dengan barang bukti berupa sabu-sabu dari berbagai lokasi di Kabupaten Bone.

Kronologi Pengungkapan Kasus
Operasi penangkapan dimulai pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 13.00 WITA, ketika tim Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku berinisial DRW alias WW (23) di kamar Wisma Yulia yang berlokasi di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Terduga pelaku DRW alias WW tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aditya Firmansyah, S.Tr.K.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet kecil kristal bening yang diduga sabu yang disimpan dalam plastik klip di saku celana bagian belakang sebelah kiri Terduga pelaku.

Selain itu, diamankan juga satu unit handphone merek Vivo warna biru. Dari pengakuan DRW, sabu tersebut diperoleh secara gratis dari seseorang yang berinisial TKR.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TKR (52), seorang nelayan, di Jalan Watu, Dusun Awangsalo, Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge pada pukul 15.30 WITA.

Dalam penggeledahan ditemukan empat sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

“Bersamaan dengan penangkapan TKR, turut diamankan pula BN-PTR (26) yang berada di dalam rumah TKR, yang memiliki kaitan dengan barang bukti tersebut,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah tempat rokok merek Dji Sam Soe, satu set bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, dua buah korek api gas dengan jarum sumbu, dua batang pireks kaca, satu bungkus plastik klip kosong, serta dua unit handphone.

Baca Juga  Polres Bone Ungkap Peredaran Sabu Asal Malaysia, Segini Barang Buktinya

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu yang dijual TKR kepada DRW dan yang ditemukan dalam penguasaannya.

Pengembangan Kasus ke Jaringan Lebih Besar
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, Satres Narkoba Polres Bone melakukan operasi pembelian terselubung (Under Cover Buy) di Desa Arasoe, Kecamatan Cina.

Tim berhasil menangkap FR (38) dan A. SDM alias UD (62) yang tertangkap tangan saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu.

“Saat penggeledahan, kami menemukan satu kotak putih bertuliskan ENCHEN yang berisi satu sachet ukuran besar kristal bening diduga sabu di atas tanah yang sebelumnya sengaja disimpan oleh FR untuk diambil oleh A. SDM,” jelas Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.

Dari pengakuan FR, sabu tersebut diperoleh langsung dari AGN dengan harga Rp. 37.000.000.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AGN (30) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat sekitar pukul 21.00 WITA. Dari penggeledahan di rumah AGN, ditemukan satu sachet besar dan satu sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu di dalam lemari pakaian.

“Terduga pelaku AGN mengaku mendapatkan narkoba tersebut dengan sistem tempel setelah berkomunikasi dengan seseorang yang berinisial SCN (dalam penyelidikan) sebanyak 10 sachet ukuran besar dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 300.000.000,” tambah Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.

Sementara itu, tim lain melakukan penggeledahan di rumah A. SDM alias UD pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 08.00 WITA dan menemukan satu sachet ukuran besar dan lima sachet ukuran sedang sabu yang sengaja ditanam di belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Benteng Barang, Kecamatan Sibulue.

“Dari pengakuan A. SDM, sebagian sabu yang ia terima dari FR telah diserahkan kepada FS alias IS sebanyak dua sachet ukuran sedang untuk dijual,” kata Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.

Baca Juga  Drumer Band J-Rocks Ditangkap Bawa 1 Kg Ganja

Operasi Berlanjut hingga Dini Hari
Pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, tim Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku RD alias CN (28) di Jalan Lapawawoi Kr Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Dari interogasi, RD mengaku memperoleh sabu tersebut dengan membeli dari tangan seseorang yang tidak dikenal atas suruhan dari SS R alias IC,” ungkap Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.

Tim kemudian berhasil menangkap SS R alias IC (30) dan dalam penguasaannya ditemukan satu set bong atau alat hisap sabu yang sudah terpasang dengan pireks kaca serta satu unit handphone. SS R mengaku membeli sabu dari pengguna akun Instagram @Serigalamalam.

Sekitar pukul 01.30 WITA, tim melanjutkan operasi dan menangkap IS MN alias IS (18) di Jalan Jenderal Sukawati, Kelurahan Macege. IS MN mengaku sebagai admin akun Instagram @Serigalamalam. Dalam penguasaannya ditemukan tiga sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu.

“IS MN mengaku menyimpan sabu dengan cara ditempel di beberapa titik lokasi berbeda dibantu oleh temannya FDS alias CM (21) dan HKL (17),” kata Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.

Operasi terakhir dilakukan pada pukul 08.30 WITA di Desa Bulie, Kecamatan Sibulue, dengan menangkap FS alias IS (26). dalam penguasaannya ditemukan 1 (satu) sachet ukuran kecil diduga sabu yang ditemukan diatas tanah pinggir jalan, kemudian dari hasil introgasi menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya membeli sabu sebanyak 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang seharga Rp. 2.000.000 dari A. SDM.

Keseluruhan Terduga pelaku sebanyak 12 orang beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 25 sachet dengan total takaran bruto 121.73 gram diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Bersih-Bersih dari Narkoba, 573 Personil Satpol PP Bone Jalani Tes Urine

Para Terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bone. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap Terduga pelaku-Terduga pelaku lain yang terlibat dalam penyalagunaan Narkoba” tegas Iptu Adityatama Firmansyah,S.Tr.K.

Kasatresnarkoba IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kuat Polres Bone dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami akan terus konsisten dan tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bone. Sinergi masyarakat sangat kami harapkan untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya. (rls/*)

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Peredaran narkoba dengan modus dan jenis baru mulai mengkhawatirkan di Kabupaten Bone. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap puluhan kasus narkotika dalam kurun waktu 10 April hingga 10 Mei 2026. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budi, didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Kasatresnarkoba Iptu Irham, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim, serta Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Andi Mansur. Dalam keterangannya, Kapolres Bone mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MW alias IC (39) oleh Satresnarkoba Polres Bone menggemparkan warga. Perempuan tersebut diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah, setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 500 gram di rumahnya. Penangkapan ini, merupakan bukti keseriusan Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham yang baru mejabat kurang lebih 4 bulan di Mapolres Bone Polda Sulsel. MW ditangkap pada Rabu malam (2/4/2026) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Sulsel, bersama seorang pria berinisial YD (38). Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba. Penangkapan…

HEADLINE

BONE, KABARBONE.COM – Satresnaroba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bone. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku tidak main-main jumlahmya, yakni seberat setengah kilogram atau 500 gram. IRT inisial MW alias IC (39) diamankan bersama bersama seorang pria inisial YD alias YN di amankan di Lingkungan Welalange, Kelurahan Bulu Tempe,  disalah satu kompleks perumahan, Rabu malam (2/4/2026). Saat konfrensi pers, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham mengungkapkan jika, barang haram yang dimiliki tersangka IRT jumlah awalnya seberat 3 kilogram, namun dari introgasi tersangka barang sabu-sabu…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, Senin (9/3/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait proyek pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya. Selain Bachtiar, Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 5 orang tersangka lainnya, , yakni Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Direktur Utama PT AAN Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35). Selain Bachtiar, 5 orang ini…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Polda Sulsel menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Dua (Bripda) Dirja Pratama (19) yang diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan asrama polisi. Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Ahad, 22 Februari 2026. Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial P berpangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban. “Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Senin, (23/2). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Polemik dugaan aliran dana dalam penanganan perkara narkoba di wilayah Kabupaten Bone menyasar kepada salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone yang viral disejumlah media. Nama salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone, Aipda Kamaruddin, menjadi sorotan setelah muncul tudingan menerima uang dari keluarga tersangka kasus narkoba. Menanggapi hal tersebut, Aipda Kamaruddin angkat bicara dan membantah keras tudingan yang beredar di sejumlah media. Ia menyebut informasi tersebut sebagai fitnah dan bentuk upaya mencemarkan nama baiknya serta institusi tempatnya bertugas. “Bahwa saya tidak pernah meminta uang dari keluarga tersangka. Itu adalah fitnah,” tegas Aipda Kamaruddin dalam keterangannya kepada media, Minggu…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (26/1/2026) pagi, berlangsung halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone. Pemusnahan barang bukti dimulai pukul 09.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Mulyadi, S.H., M.H., serta dihadiri unsur penegak hukum dan tokoh masyarakat. Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Fri Harmoko Kepala Seksi PB3R Indraswaty, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ryan Ardiyansyah, Kepala BNNK Bone H. Risman Sani, Kasat Narkoba Polres Bone AKP Irham Mansur para Kepala Seksi, Kasubagbin, serta pegawai Kejari Bone….

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi di Kabupaten Bone. Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) inisial SD di Kecamatan Palakka diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya inisial ES (22) , hanya beberapa hari setelah keduanya resmi bercerai. Peristiwa tersebut terjadi di rumah yang sebelumnya ditempati bersama dan hingga kini belum dilakukan pembagian harta bersama. Kejadian itu terjadi hari Senin (19/1) siang hari di salah satu kompleks Perumahan di Kota Watampone. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan itu diduga dipicu persoalan sepele, yakni pergantian password WiFi…