BONE, KABARBONE.COM – Belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bone, Iptu Irham langsung menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bone.
Dalam operasi yang digelar selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 Januari 2026, Unit Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan 15 orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dari sejumlah lokasi berbeda.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 33 gram.
Penangkapan dilakukan di beberapa titik di Kabupaten Bone, di antaranya di Jalan Kesehatan Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur, Jalan Pisang, Jalan Daeng Pasolong Kota Bone, serta wilayah Kecamatan Ajangale.
Selain itu, hasil pengembangan kasus juga mengarah ke luar daerah, sehingga tiga pelaku lainnya berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh personel Unit Reserse Narkoba. Dari awal Januari 2026, kami berhasil mengamankan 15 pelaku dari pengembangan enam laporan polisi,” ungkap Iptu Irham saat konferensi pers didampingi Jajaran Kanit dan Kasi Humas Polres Bone, di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Selasa (6/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang oknum dosen bergelar doktor berinisial AT, dari salah satu kampus ternama di Kabupaten Bone. AT ditangkap di sebuah rumah kosong di luar lingkungan kampus dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram.
“DR AT kami amankan di luar kampus. Saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu. Yang bersangkutan mengaku telah mengonsumsi narkoba selama lima hingga enam bulan terakhir,” jelas Iptu Irham.
Sebagai langkah pencegahan, Satresnarkoba Polres Bone berencana melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke kampus-kampus di wilayah Kabupaten Bone.
“Insya Allah ke depan kami akan menyasar kampus-kampus untuk sosialisasi, agar peredaran narkoba di lingkungan pendidikan dapat dicegah,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, 10 dari 15 pelaku dihadirkan, sementara lima pelaku lainnya akan menjalani rehabilitasi di BNNK Bone sesuai hasil asesmen.
Iptu Irham juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk bersinergi dalam memerangi narkoba di Kabupaten Bone.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bone juga berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dengan sistem “tempel” melalui media sosial, dengan mengamankan empat pengedar serta pemilik akun medsos “REBONECITY”, yang diungkap dalam konferensi pers pada 30 Desember 2025 lalu. (*)















