HUKRIM

Satresnarkoba Polres Bone Bongkar Jaringan Narkoba Sistem Tempel Via Medsos, 4 Pelaku Ditahan

712
×

Satresnarkoba Polres Bone Bongkar Jaringan Narkoba Sistem Tempel Via Medsos, 4 Pelaku Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Irham menyampaikan capaian kinerja akhir tahun satuannya yang berhasil membongkar jaringan narkoba sistem tempel via medsos di Wilayah Kabupaten Bone.

BONE, KABARBONE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sepanjang pengungkapan akhir tahun 2025, polisi berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel yang terhubung melalui media sosial dan transaksi online.

In

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatnarkoba Polres Bone Iptu Irham, pada Konferensi Pers Polres Bone yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone, Selasa (30/12/2025).

Iptu Irham menjelaskan, modus sistem tempel dilakukan dengan cara pelaku menyimpan narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto beserta titik koordinat kepada pembeli melalui media sosial, sementara pembayaran dilakukan secara online.

Jaringan ini bersifat terstruktur dan beroperasi di beberapa wilayah Kabupaten Bone.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Bone mengamankan empat tersangka, yakni, ZD (49), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

JM (45), warga Jalan Basuki Rahman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

PR (34), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

DN (28), warga Jalan Seram, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, yang mengakui sebagai pemilik akun media sosial “REBONECITY”.

Selain itu, polisi juga menemukan keterlibatan seorang anak di bawah umur berinisial AS (16), pelajar, warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Namun, karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan tidak terkait langsung dengan perkara, yang bersangkutan akan diserahkan ke BNNK Bone untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Penangkapan awal dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, dan dilanjutkan dengan pengembangan sekitar pukul 23.00 WITA di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, serta Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka.

Baca Juga  Setengah Kilogram Narkoba Jenis Sabu diamankan dari Tangan IRT di Bone

Iptu Irham memaparkan kasus ini bermula dari penangkapan ZD dan JM yang tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram.

“Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan PR dengan barang bukti sabu 3,00 gram, serta DN dengan sabu seberat 7,41 gram, berikut handphone dan rekening yang digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan handphone milik DN, petugas menemukan sekitar 265 akun WhatsApp dan media sosial yang diduga melakukan pemesanan narkotika jenis sabu melalui jaringan tersebut.

Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika, terutama yang memanfaatkan teknologi digital.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan media sosial dan melibatkan jaringan terstruktur. Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Komitmen Polres Bone dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Melalui Unit Resmob Satreskrim, aparat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) yang selama ini meresahkan masyarakat.In Pelaku berinisial ILH (28) diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di Lingkungan Lare’e, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa pelaku merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Lipu 2026. “Pelaku diduga melakukan aksi jambret dengan merampas…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Peredaran narkoba dengan modus dan jenis baru mulai mengkhawatirkan di Kabupaten Bone. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap puluhan kasus narkotika dalam kurun waktu 10 April hingga 10 Mei 2026. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budi, didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Kasatresnarkoba Iptu Irham, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim, serta Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Andi Mansur.In Dalam keterangannya, Kapolres Bone mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MW alias IC (39) oleh Satresnarkoba Polres Bone menggemparkan warga. Perempuan tersebut diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah, setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 500 gram di rumahnya.In Penangkapan ini, merupakan bukti keseriusan Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham yang baru mejabat kurang lebih 4 bulan di Mapolres Bone Polda Sulsel. MW ditangkap pada Rabu malam (2/4/2026) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Sulsel, bersama seorang pria berinisial YD (38). Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba. Penangkapan…

HEADLINE

BONE, KABARBONE.COM – Satresnaroba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bone. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku tidak main-main jumlahmya, yakni seberat setengah kilogram atau 500 gram.In IRT inisial MW alias IC (39) diamankan bersama bersama seorang pria inisial YD alias YN di amankan di Lingkungan Welalange, Kelurahan Bulu Tempe,  disalah satu kompleks perumahan, Rabu malam (2/4/2026). Saat konfrensi pers, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham mengungkapkan jika, barang haram yang dimiliki tersangka IRT jumlah awalnya seberat 3 kilogram, namun dari introgasi tersangka barang sabu-sabu…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, Senin (9/3/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait proyek pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya.In Selain Bachtiar, Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 5 orang tersangka lainnya, , yakni Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Direktur Utama PT AAN Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35). Selain Bachtiar, 5 orang ini…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Polda Sulsel menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Dua (Bripda) Dirja Pratama (19) yang diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan asrama polisi. Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Ahad, 22 Februari 2026.In Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial P berpangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban. “Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Senin, (23/2). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Polemik dugaan aliran dana dalam penanganan perkara narkoba di wilayah Kabupaten Bone menyasar kepada salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone yang viral disejumlah media. Nama salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone, Aipda Kamaruddin, menjadi sorotan setelah muncul tudingan menerima uang dari keluarga tersangka kasus narkoba.In Menanggapi hal tersebut, Aipda Kamaruddin angkat bicara dan membantah keras tudingan yang beredar di sejumlah media. Ia menyebut informasi tersebut sebagai fitnah dan bentuk upaya mencemarkan nama baiknya serta institusi tempatnya bertugas. “Bahwa saya tidak pernah meminta uang dari keluarga tersangka. Itu adalah fitnah,” tegas Aipda Kamaruddin dalam keterangannya kepada media, Minggu…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (26/1/2026) pagi, berlangsung halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone. Pemusnahan barang bukti dimulai pukul 09.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Mulyadi, S.H., M.H., serta dihadiri unsur penegak hukum dan tokoh masyarakat.In Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Fri Harmoko Kepala Seksi PB3R Indraswaty, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ryan Ardiyansyah, Kepala BNNK Bone H. Risman Sani, Kasat Narkoba Polres Bone AKP Irham Mansur para Kepala Seksi, Kasubagbin, serta pegawai Kejari Bone….