BONE, KABARBONE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sepanjang pengungkapan akhir tahun 2025, polisi berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel yang terhubung melalui media sosial dan transaksi online.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatnarkoba Polres Bone Iptu Irham, pada Konferensi Pers Polres Bone yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone, Selasa (30/12/2025).
Iptu Irham menjelaskan, modus sistem tempel dilakukan dengan cara pelaku menyimpan narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto beserta titik koordinat kepada pembeli melalui media sosial, sementara pembayaran dilakukan secara online.
Jaringan ini bersifat terstruktur dan beroperasi di beberapa wilayah Kabupaten Bone.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Bone mengamankan empat tersangka, yakni, ZD (49), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
JM (45), warga Jalan Basuki Rahman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
PR (34), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
DN (28), warga Jalan Seram, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, yang mengakui sebagai pemilik akun media sosial “REBONECITY”.
Selain itu, polisi juga menemukan keterlibatan seorang anak di bawah umur berinisial AS (16), pelajar, warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Namun, karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan tidak terkait langsung dengan perkara, yang bersangkutan akan diserahkan ke BNNK Bone untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Penangkapan awal dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, dan dilanjutkan dengan pengembangan sekitar pukul 23.00 WITA di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, serta Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka.
Iptu Irham memaparkan kasus ini bermula dari penangkapan ZD dan JM yang tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram.
“Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan PR dengan barang bukti sabu 3,00 gram, serta DN dengan sabu seberat 7,41 gram, berikut handphone dan rekening yang digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan handphone milik DN, petugas menemukan sekitar 265 akun WhatsApp dan media sosial yang diduga melakukan pemesanan narkotika jenis sabu melalui jaringan tersebut.
Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika, terutama yang memanfaatkan teknologi digital.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan media sosial dan melibatkan jaringan terstruktur. Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.















