SOROT

Kejari Bone Dinilai Lamban Usut Kasus Dugaan Mark Up Bedah Rumah Dinas Perkimtan

668
×

Kejari Bone Dinilai Lamban Usut Kasus Dugaan Mark Up Bedah Rumah Dinas Perkimtan

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pihak Kejaksaan Negeri Bone, dinilai terkesan lamban dalam menangani kasus dugaan mark up bedah rumah yang kerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bone tahun 2017.

Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi kurnia yang di konfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut lewat pesan WhatsApp, mangatakan bahwa laporan soal dugaan korupsi bedah rumah tersebut masih melakukan full backet.

advetorial

“Kami dari pihak kejaksaan masih melakukan full bucket,” pesannya, Jumat,11 Desember 2020, kemarin.

Terpisah, Salah Satu Pegiat LSM Kabupaten Bone, Rohzali Putra Badaradddin menilai kasus dugaan korupsi yang kini di tangani oleh pihak Kejari Bone terkesan sangat lambat, pasalnya laporan tersebut di laporkan pada tahun 2019 yang lalu, dan sampai hari ini pihak kejaksaan masih melakukan full bucket.

“Artinya sepanjang tahun 2020 ini apa yang di kerjakan oleh pihak kejaksaan? Itu kan menjadi pertanyaan besar di kalangan publik, jangan sampai muncul mosi tidak percaya terhadap Kejakasaan Negeri Bone terhadap penanganan kasus tersebut,”

“Oleh karna itu saya berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel mengambil alih kasus ini, karna saya pikir pihak Kejaksaan Negeri Bone lambat dan terkesan di abaikan,” tegasnya, Sabtu 12 Desember 2020.

Sekedar di ketahui Tahun 2017, Disperkimtan Bone mendapat alokasi anggaran bedah rumah sebesar Rp11.535.000.000. Anggaran bedah rumah tersebut berasal dari dua sumber, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp8.535.000.000 yang diperuntukkan untuk keluarga tidak mampu di wilayah Kecamatan Tanete Riattang.

Kemudian sumber dana lainnya berasal dari APBN sebesar Rp3.000.000.000 yang diperuntukkan di dua kecamatan yakni Ajangale dan Tellu Siattinge. Setiap kepala keluarga akan mendapatkan bantuan dana masing-masing Rp15.000.000

Baca Juga  Berkas Perkara Bandar Narkoba Koko John Dilimpahkan ke Kejari Bone

Dalam program bedah rumah tersebut di duga ada pemotongan dana bantuandari beberapa penerima bantuan mengatakan dalam pengadaan material mereka tidak di libatkan, dan material yang di terima pun tidak sesuai kebutuhan.

“Seharusnya pemilik rumah yang belanja, karena tentu diketahui bahan yang akan diganti. Program ini seolah tidak transparan. Kami langsung diberikan bahan dan disodorkan nota pembelian yang tidak mencantumkan harga material yang dibeli,” ucap salah seorang penerima atas nama Ishak. (Fd/dy)

Tinggalkan Balasan