HEADLINEHUKRIM

Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah, Direktur PDAM Bone dan 12 Tersangka Lainnya Resmi Kenakan Rompi Kejari Bone

2191
×

Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah, Direktur PDAM Bone dan 12 Tersangka Lainnya Resmi Kenakan Rompi Kejari Bone

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Direktur PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone, Andi Sofyan Galigo dan 12 tersangka lainnya resmi ditahan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Kamis (16/3/2023) malam.

Penahanan Andi Sofyan dan 12 tersangka lainnya atas dugaan kasus pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1) di lingkup pegawai PDAM Bone yang disidik oleh Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Kejari Bone melalukan penahanan kepada para tersangka setelah dilakukan penyerahan oleh Penyidik Polda Sulsel.

Nampak foto Andi Sofyan Galigo dan para tersangka mengenakan rompi warna merah milik Kejari Bone.

Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada hari Kamis (16/3) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.

Pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dilakukan terhadap tiga belas (13) orang tersangka yang merupakan Direktur PDAM Bone, Karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar yakni Sofyan Galigo Bin Andi Galigo, Masturah S.M., Bin Sikki, Rachmisari, S.M. Binti H. Abd. Rasyid, Raru Binti Mattang, Sartini Ashar, S.M. Binti H. Ashar.

Nama lainnya yakni Sundusing Sibe, S.M. Bin Sibe, Besse Tenri Rawe, Sm Binti A.Tonralipu, Jusnaeni, S.M. Bin A. Dollah, Azwar Galigo, S.M. Bin A. Galigo, Andi Firman Bin Rustan Efendi, Mashar Alias Achong Bin Tarrahalik, Dr. Yusram Adi, Se, M.Si Bin Muh. Asriadi, dan Sakaria Bin Muslimin.

Serta dilakukan penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkip nilai.

Dalam rilis resminya yang diterima redaksi kabarbone.com, Kasi Intel Kejari Bone Andi Kharil Ahmad menjelaskan dimana tiga belas (13) tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Kejati Sulsel Pimpin Gerakan Penanaman 12.500 Bibit Buah Produktif, Kejari Bone Tanam 600 Buah

“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil,” ungkapnya Andi Khairil.

Lanjut dia menjelaskan, adapun Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap tiga belas (13) tersangka selama 20 hari ke depan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel.

kata dia, selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, dimana para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,” jelasnya

Diketahui, Kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 samapi dengan tahun 2017 bertempat di STIM-LPI Makassar Jl. Bung No. 32 Kota Makassar dan/atau tempat lain yang berada di Wilayah hukum PN Makassar dan/atau Kantor PDAM Wae Manurung Jl. Gunung Jaya Wijaya No.12 Jaleppee, Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak, dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan, yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan / jabatan. (dy)