Eks Kades Pattiro Sompe Dieksekusi Kejari Bone, Ini Kasusnya !

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Watampone kembali melakukan eksekusi kasus terpidana korupsi terhadap eks kepala desa di Bone.

Ia adalah Andi Mappatokkong, eks Kepala Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulsel.

Bacaan Lainnya

Andi Mappatokkong terbukti melakukan tindak pidana korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (Prona) tahun 2007.

Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone menerima Salinan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, dimana ekseskusi terhadap terpidana dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam Lapas Kelas II A Watampone untuk menjalani pidananya, Selasa (8/8/2023) sekitar Pukul 16.00 Wita.

“Bahwa terpidana Andi Mappatokkong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” ungkap Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad dalam siaran persnya, Selasa (8/8/2023).

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999,” tambahnya.

Terhadap terpidana Andi Mappatokkong akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan.

Baca Juga  Kejati Sulsel Pimpin Gerakan Penanaman 12.500 Bibit Buah Produktif, Kejari Bone Tanam 600 Buah

Bahwa terhadap terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 686 K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 42/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS tanggal 20 Agustus 2018 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN MKS pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018.

Sebelumnya pada Tahun Anggaran 2007 Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan sertifikasi Program Nasional (PRONA) ribuan persi atau bidang tanah yang belum bersertifikat se Kabupaten Bone dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan PRONA Tahun Anggaran 2007 bahwa segala biaya yang timbul dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA.2007 kecuali pengenaan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB).

Kemudian sebelum pihak BPN Kabupaten Bone melakukan kegiatan survei dan pengukuran di Desa Pattiro Sompe Andi Mappatokkong selaku Kepala Desa Pattiro Sompe mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa dalam Pengukuran Tanah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Diterbitkan Sertifikat Tahun 2007 Untuk menjustifikasi penanganan biaya penerbitan Sertifikat PRONA tersebut.

Selanjutnya ia melakukan pungutan kepada masyarakat pemilik tanah untuk 100 (seratus) bidang tanah/persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi PRONA Tahun 2007 di Desa Pattiro Sompe baik sebelum terbit sertifikat maupun setelah terbit sertifikat. (*)

Pos terkait