KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Selasa (23 Mei 2023).
Pemusnahan barang bukti barang bukti narkotika, obat-obat terlarang dan senjata tajam berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone diantaranya .
Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, SH., MH., Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, SH., MH.,
dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya:
Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 128.51032 Gram terdiri dari, obat Tramadol 191 butir, obat tablet merk Y 469 butir, Obat Tanpa Merk 8 Butir, 2 (dua) Buah Senjata Tajam.
“Dimana Barang Bukti tersebut berasal dari 74 (tujuh puluh empat) Perkara yaitu 67 (enam puluh tujuh) perkara narkotika dan 7 (tujuh) perkara lainnya,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh, Kasat Reskrim Polres Bone Akp Boby Rachman, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A. Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo.S.H.,M.H, dan para kepala seksi.
Sedangkan Kasi Intel Kajari Bone Andi Khairil Ahmad menambahkan barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan air lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali,” pungkasnya.(*)