KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I)Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Kejari Watampone menetapkan MA, Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara sebagai tersangka selaku pihak rekanan dan NR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulsel.
Keduanya ditetapkan tersangka bersamaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Jumat, 9 Desember 2022.
Proyek DI Jaling ini merupakan proyek Pemrov Sulsel di Dinas SDA Cipta Karya Tata Ruang tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad melalui siaran pers yang diterima kepada kabarbone.com, Jumat (9/12/2022).
Kerugian Negara Mencapai Rp 3,5 Miliar
Diketahui, Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling, di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886 yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.
Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di sub kontrakkan dari rekanan kepada pihak lain.
Akibatnya, timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.
Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019, terhadap Tersangka MA dan NR disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kedua tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar
Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil melanjutkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 2 tersangka tersebut.
“Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya,” lanjut Mantan Kacabjari Lapri tersebut.
Dia menambahkan bahwa penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone, khususnya dalam momentum menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada tiap tanggal 9 Desember. (dy)