BONE, KABARBONE.COM – Dugaan adanya praktik suap dalam penanganan kasus narkoba di Polres Bone mencuat setelah beredarnya potongan video percakapan berdurasi lebih dari satu menit di sejumlah grup WhatsApp.
Dalam video tersebut, terdengar percakapan yang diduga melibatkan orang tua tersangka berinisial DR (30), yakni Nuralam, dengan seorang pria yang disebut bernama Baha.
Dalam percakapan itu, disebutkan adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta kepada oknum Kanit di Polres Bone untuk penyelesaian kasus narkoba yang menjerat anaknya.
Diketahui, DR merupakan warga Jalan Lapawawoi, Watampone, yang ditangkap Satres Narkoba Polres Bone bersama dua orang lainnya saat hendak mengambil tempelan narkoba pada pekan lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika seberat 0,3 gram.
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah oleh pihak keluarga.
Orang tua tersangka DR, Nuralam menegaskan dirinya tidak pernah menyerahkan uang kepada oknum polisi sebagaimana yang beredar dalam potongan video viral tersebut.
“Saya kurang tahu soal itu. Saya hanya pernah minta tolong ke keluarga atas nama Baha melalui telepon untuk membantu anak saya. Tapi saya tidak pernah menyerahkan uang ke polisi dan juga tidak pernah ke kantor polisi,” kata Nuralam saat memberikan keterangan di Unit Reserse Narkoba Polres Bone, Selasa malam (13/1).
Ia juga mengaku tidak mengenal polisi yang dimaksud dalam percakapan tersebut dan tidak pernah bertemu dengan aparat kepolisian selama proses penahanan anaknya.
Hal senada disampaikan istri tersangka DR, Erni (35). Ia mengaku tidak mengetahui adanya uang damai seperti yang disebutkan dalam percakapan yang beredar.
“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan mertua saya soal pengurusan suami saya. Saya juga tidak pernah ke kantor polisi,” ujar Erni.
Menurut Erni, dirinya hanya meminta bantuan seorang tetangga bernama Ical untuk menanyakan perkembangan kasus suaminya ke Unit Narkoba, tanpa ada pembahasan mengenai uang.
Ical yang disebut dalam kasus tersebut turut membantah tudingan penyerahan uang damai. Ia menegaskan hanya menyampaikan hasil koordinasinya dengan penyidik kepada pihak keluarga tersangka.
“Penyidik menyampaikan bahwa DR sudah dilakukan asesmen, uji laboratorium forensik, dan gelar perkara. Barang buktinya 0,3 gram dan direkomendasikan untuk rehabilitasi. Itu yang saya sampaikan ke istrinya,” jelas Ical.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, dengan tegas membantah isu adanya suap dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami nyatakan dengan tegas bahwa informasi soal polisi disuap itu adalah fitnah. Tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum polisi untuk penyelesaian perkara tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap DR telah dilakukan sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil gelar perkara, uji laboratorium, asesmen, serta barang bukti seberat 0,3 gram, tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi di BNNK Bone. (*)















