HUKRIM

Tim Penasehat Hukum Ikving Lewa Tolak Replik JPU dalam Kasus Narkoba

870
×

Tim Penasehat Hukum Ikving Lewa Tolak Replik JPU dalam Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Tim penasehat hukum (PH) Ikving Lewa alias Koko Jhon memberikan tanggapan tegas atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 Tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar atas kasus dugaan kasus sabu.

Sidang pembacaan duplik kasus narkotika ikving lewa berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Bone,(9/9/2024).

In

Penasihat hukum Ikving Lewa, Andi Kadir, S.H menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya.

Hal ini disampaikan Andi Kadir, SH saat menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Sulawesi Selatan, Senin (9/9/2024).

“Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum,” ujar Andi Kadir, SH.

Andi Kadir, SH, kemudian menyatakan, terdakwa konsisten sejak awal penyidikan hingga pembelaan akhir. Terdakwa tetap
menyatakan bahwa dirinya bukan sebagai seorang bandar ataupun menghalangi penyidikan, bagaimana seorang terdakwa mau mengaku bersalah kalau faktanya ia tidak melakukan hal yang dituduhkan.

“Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, masing-masing keterangan saksi saling bertentangan, tidak ada korelasi dan relevansi, kesaksian yang satu dengan kesaksian yang lainnya, masing- masing berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan hukum dengan terdakwa, sehingga tidak diperoleh alat bukti petunjuk.

“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu, semua alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, dianggap tidak berharga dan dan tidak bernilai, karena tidak ada hubungan hukum dengan terdakwa,”

Tim Penasehat Hukum Ikving Lewa Sya’ban Sartono Leky dan Andi Aswar SH, MH saat memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Watampone, Senin (9/9)

Kata Andi Kadir tidak ada saksi yang dijadikan alat petunjuk bahwa ada yang melihat si A terima barang dari Koko Jhon, semata mata ini dari semua saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak berharga dan tidak bernilai. Sebagaimana Pasal 184 KUHAP yaitu berupa keterangan Saksi, keterangan Ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa.

Baca Juga  Pledoi Kasus Koko Jhon, Penasehat Hukum Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan

Dalam dupliknya, Penasehat Hukum (PH) Koko Jhon berharap agar majelis hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Sedangkan Tim PH lainnya yakni Andi Aswar SH, MH seusai sidang menyatakan bahwa replik yang dibacakan JPU kepada kliennya 5 September yang lalu hanya pengulangan dan tidak ada hal yang baru.

“Sangat terkesan JPU ini sangat mengabaikan pedoman dari Kejaksaan Agung yaitu Nomo 11 Tahun 2001 tentang pedoman tentang perkara narkotika,” ungkapnya.

PH lainnya Sya’ban Sartono Leki SH saat memberikan keterangan juga meminta kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya dari semua tuntutan.

“Kami dari tim kuasa hukum tetap pada prinsip kami yang kami uraikan saat eksepsi dan pledoi meminta kepada majelis hakim memvonis bebas klien kami dari semua tuntutan karena berdasarkan fakta persidangan tak satupun keterangan saksi saling berkaitan yang membuktikan klien kami seorang bandar narkoba,” terangnya.

Sidang lanjutan kasus narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon akan dijadwalkan kembali sidang pembacaan vonis Kamis 12 September 2024 di Pengadilan Negeri Watampone. (*)

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Komitmen Polres Bone dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Melalui Unit Resmob Satreskrim, aparat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) yang selama ini meresahkan masyarakat.In Pelaku berinisial ILH (28) diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di Lingkungan Lare’e, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa pelaku merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Lipu 2026. “Pelaku diduga melakukan aksi jambret dengan merampas…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Peredaran narkoba dengan modus dan jenis baru mulai mengkhawatirkan di Kabupaten Bone. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap puluhan kasus narkotika dalam kurun waktu 10 April hingga 10 Mei 2026. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budi, didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Kasatresnarkoba Iptu Irham, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim, serta Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Andi Mansur.In Dalam keterangannya, Kapolres Bone mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MW alias IC (39) oleh Satresnarkoba Polres Bone menggemparkan warga. Perempuan tersebut diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah, setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 500 gram di rumahnya.In Penangkapan ini, merupakan bukti keseriusan Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham yang baru mejabat kurang lebih 4 bulan di Mapolres Bone Polda Sulsel. MW ditangkap pada Rabu malam (2/4/2026) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Sulsel, bersama seorang pria berinisial YD (38). Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba. Penangkapan…

HEADLINE

BONE, KABARBONE.COM – Satresnaroba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bone. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku tidak main-main jumlahmya, yakni seberat setengah kilogram atau 500 gram.In IRT inisial MW alias IC (39) diamankan bersama bersama seorang pria inisial YD alias YN di amankan di Lingkungan Welalange, Kelurahan Bulu Tempe,  disalah satu kompleks perumahan, Rabu malam (2/4/2026). Saat konfrensi pers, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham mengungkapkan jika, barang haram yang dimiliki tersangka IRT jumlah awalnya seberat 3 kilogram, namun dari introgasi tersangka barang sabu-sabu…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, Senin (9/3/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait proyek pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya.In Selain Bachtiar, Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 5 orang tersangka lainnya, , yakni Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Direktur Utama PT AAN Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35). Selain Bachtiar, 5 orang ini…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Polda Sulsel menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Dua (Bripda) Dirja Pratama (19) yang diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan asrama polisi. Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Ahad, 22 Februari 2026.In Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial P berpangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban. “Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Senin, (23/2). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Polemik dugaan aliran dana dalam penanganan perkara narkoba di wilayah Kabupaten Bone menyasar kepada salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone yang viral disejumlah media. Nama salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone, Aipda Kamaruddin, menjadi sorotan setelah muncul tudingan menerima uang dari keluarga tersangka kasus narkoba.In Menanggapi hal tersebut, Aipda Kamaruddin angkat bicara dan membantah keras tudingan yang beredar di sejumlah media. Ia menyebut informasi tersebut sebagai fitnah dan bentuk upaya mencemarkan nama baiknya serta institusi tempatnya bertugas. “Bahwa saya tidak pernah meminta uang dari keluarga tersangka. Itu adalah fitnah,” tegas Aipda Kamaruddin dalam keterangannya kepada media, Minggu…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (26/1/2026) pagi, berlangsung halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone. Pemusnahan barang bukti dimulai pukul 09.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Mulyadi, S.H., M.H., serta dihadiri unsur penegak hukum dan tokoh masyarakat.In Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Fri Harmoko Kepala Seksi PB3R Indraswaty, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ryan Ardiyansyah, Kepala BNNK Bone H. Risman Sani, Kasat Narkoba Polres Bone AKP Irham Mansur para Kepala Seksi, Kasubagbin, serta pegawai Kejari Bone….