HUKRIM

Tanggapi Pernyataan PH Koko Jhon, Forbes Anti Narkoba Minta Terdakwa Tetap Dihukum Berat

1332
×

Tanggapi Pernyataan PH Koko Jhon, Forbes Anti Narkoba Minta Terdakwa Tetap Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone menanggapi pernyataan Penasehat Hukum (PH) Andi Kadir SH atas kliennya yakni Ikving Lewa alias Koko John terdakwa kasus sabu agar dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan sesuai mengikuti sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (3/9) kemarin.

Diketahui sidang sebelumnya Ikving Lewa alias Koko John dituntut 18 Tahun Penjara dengan jeratan Pasal 114 KUHAP.

Ketua Forbes Bone Andi Singkeru Rukka mengatakan merasa lucu atas permintaan pihak terdakwa tersebut.

“Secara substansial dalam fakta persidangan, perbuatan Jhon ini sangat berat dan merusak generasi di Kabupaten Bone. Tidak mungkin dibebaskan,” kata Koordinator Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka dalam rilis yang diterima kabarbone.com, Rabu (4/9).

Andi Singke menegaskan, jika benar Jhon ini dibebaskan, pihaknya siap menanggung semua resiko dengan menerapkan hukum adat.

“Kami dan teman-teman Forbes, siap menanggung semua resiko. Kami hadir di sini bukan massa bayaran, tapi ini gerakan kemanusiaan yaitu penyelamatan generasi dari tingkah laku si Jhon ini,” tandasnya.

Diketahui, saksi kunci pada kasus peredaran gelap narkoba di Bone, Muhammad Darda (34) menyebut bahwa Ikving Lewa alias Koko Jhon merupakan penyuplai dan pengendali terbesar narkotika di Kabupaten Bone.

“Hampir semua penjual sabu di Bone ambil barang di Jhon,” sebut Darda saat bersaksi di sidang pemeriksaan saksi kasus terdakwa Bandar Narkoba Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa 6 Agustus 2024.

Selain itu, Darda menyebut bahwa Jhon diduga telah mengendalikan oknum dari kepolisian dengan bisnis haramnya tersebut.

“Jhon mengaku ke saya, bilang ke saya, namanya (Jhon) tidak masuk dalam penangkapan karena sudah di-“86″ (atur damai),” akunya di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Nurmawati SH MH.

Baca Juga  BNNK Bone Beberkan Fakta Keterlibatan Briptu AN Dipusaran Narkoba Hingga Kepemilikan Senjata Airsoft Gun Tersangka WG

Bahkan kata Darda, dirinya pernah mengantarkan uang sebanyak Rp 23 juta untuk seseorang yang disebut Jhon adalah oknum polisi dari Polda Sulsel.

“Saya bawa (uang itu) ke pinggir sungai di Jalan Sulawesi (diarahkan oleh Jhon). Saya kasi uang itu agar anggota Sandi (penjual sabu Jhon) dilepaskan. Saya tahu itu orang dari Polda karena disampaikan oleh Jhon,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

“Anggota Sandi saat itu ditangkap dan masih di dalam mobil. Setelah dibayar akhirnya orang itu dilepaskan dan saya bonceng (anggota Sandi yang ditangkap) motor pulang,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon dengan nomor perkara : 126/Pid.Sus/2024/PN.Wtp, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Watampone dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) serta terdakwa Ikving Lewa, Selasa (3/9/24).

Empat Penasehat Hukum (PH) Ikving Lewa atau Koko Jhon hadir dalam sidang pledoi tersebut. Mereka adalah Buyung Harjana, SH,MH, Andi Kadir, SH, Sya’ban Sartono, SH, MH, dan Andi Aswar Azis, SH, MH.

Pledoi yang dibacakan oleh PH Koko Jhon untuk menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), A. Sahriawan. A.M., SH, MH yang menuntut terdakwa Koko Jhon dengan hukuman penjara selama 18 tahun pada sidang sebelumnya.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh PH Koko Jhon disebutkan, sejak awal persidangan telah terbangun penggiringan isu yang mengarah jika Koko Jhon adalah seorang bandar Shabu besar.

Namun pada kenyataanya, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa kali di Pengadilan Negeri Watampone tidak ditemukan bukti langsung yang menunjukkan jika terdakwa adalah seorang bandar.

Demikian pula saat penangkapan terdakwa oleh pihak BNN provinsi Sulsel di Makassar, juga tidak ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu pada diri pelaku.

Baca Juga  Konfrens Akhir Tahun 2021 Polres Bone: Kasus Kriminal Menurun, Kasus Narkoba dan Kecelekaan Meningkat

“Begitu pula pada saat penggeledahan di Ruko jalan Jend.Sudirman Bone oleh BNN Sulsel dengan anjing pelacak dan alat detektor Shabu juga tidak ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu di lokasi tersebut,” ungkap Salah Satu PH Koko Jhon Andi Kadir SH, saat konfrensi pers kepada sejumlah awak media usai sidang, Selasa (3/9) siang.

Menurut PH Koko Jhon, dari sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan, seperti saksi Ferdy, juga tidak mengetahui secara pasti paket sabu seberat 7,9625 gram yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Dia hanya memberikan keterangan tanpa didukung oleh satupun alat bukti atau hanya karangan semata dan tidak bisa membuktikan keterkaitan barang bukti tersebut dengan terdakwa sebagai bandar shabu.

Dalam pledoinya, PH Koko jhon juga mengungkap fakta, sejak terdakwa ditahan pada Bulan Januari hingga Juli 2024. Satuan narkotika Polres Bone telah mengamankan 193 tersangka narkoba, tetapi tidak satupun tersangka Sabu yang menyebut nama terdakwa Koko Jhon sebagai tempat memperoleh Shabu atau menyebutnya sebagai bandar Shabu.

“Jadi kesimpulannya, Koko Jhon bukanlah seorang Bandar Shabu, karena fakta di persidangan tidak ada ada saksi ataupun barang bukti yang kuat, menunjukkan jika terdakwa ada bandar besar di Bone,” ungkap Andi Kadir.

“Sehingga kami memohon kepada Hakim agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dan klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tegasnya. (ded/*)

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Peredaran narkoba dengan modus dan jenis baru mulai mengkhawatirkan di Kabupaten Bone. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap puluhan kasus narkotika dalam kurun waktu 10 April hingga 10 Mei 2026. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budi, didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Kasatresnarkoba Iptu Irham, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim, serta Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Andi Mansur. Dalam keterangannya, Kapolres Bone mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MW alias IC (39) oleh Satresnarkoba Polres Bone menggemparkan warga. Perempuan tersebut diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah, setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 500 gram di rumahnya. Penangkapan ini, merupakan bukti keseriusan Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham yang baru mejabat kurang lebih 4 bulan di Mapolres Bone Polda Sulsel. MW ditangkap pada Rabu malam (2/4/2026) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Sulsel, bersama seorang pria berinisial YD (38). Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba. Penangkapan…

HEADLINE

BONE, KABARBONE.COM – Satresnaroba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bone. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku tidak main-main jumlahmya, yakni seberat setengah kilogram atau 500 gram. IRT inisial MW alias IC (39) diamankan bersama bersama seorang pria inisial YD alias YN di amankan di Lingkungan Welalange, Kelurahan Bulu Tempe,  disalah satu kompleks perumahan, Rabu malam (2/4/2026). Saat konfrensi pers, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham mengungkapkan jika, barang haram yang dimiliki tersangka IRT jumlah awalnya seberat 3 kilogram, namun dari introgasi tersangka barang sabu-sabu…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, Senin (9/3/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait proyek pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya. Selain Bachtiar, Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 5 orang tersangka lainnya, , yakni Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Direktur Utama PT AAN Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35). Selain Bachtiar, 5 orang ini…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Polda Sulsel menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Dua (Bripda) Dirja Pratama (19) yang diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan asrama polisi. Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Ahad, 22 Februari 2026. Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial P berpangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban. “Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Senin, (23/2). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Polemik dugaan aliran dana dalam penanganan perkara narkoba di wilayah Kabupaten Bone menyasar kepada salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone yang viral disejumlah media. Nama salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone, Aipda Kamaruddin, menjadi sorotan setelah muncul tudingan menerima uang dari keluarga tersangka kasus narkoba. Menanggapi hal tersebut, Aipda Kamaruddin angkat bicara dan membantah keras tudingan yang beredar di sejumlah media. Ia menyebut informasi tersebut sebagai fitnah dan bentuk upaya mencemarkan nama baiknya serta institusi tempatnya bertugas. “Bahwa saya tidak pernah meminta uang dari keluarga tersangka. Itu adalah fitnah,” tegas Aipda Kamaruddin dalam keterangannya kepada media, Minggu…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (26/1/2026) pagi, berlangsung halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone. Pemusnahan barang bukti dimulai pukul 09.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Mulyadi, S.H., M.H., serta dihadiri unsur penegak hukum dan tokoh masyarakat. Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Fri Harmoko Kepala Seksi PB3R Indraswaty, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ryan Ardiyansyah, Kepala BNNK Bone H. Risman Sani, Kasat Narkoba Polres Bone AKP Irham Mansur para Kepala Seksi, Kasubagbin, serta pegawai Kejari Bone….

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi di Kabupaten Bone. Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) inisial SD di Kecamatan Palakka diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya inisial ES (22) , hanya beberapa hari setelah keduanya resmi bercerai. Peristiwa tersebut terjadi di rumah yang sebelumnya ditempati bersama dan hingga kini belum dilakukan pembagian harta bersama. Kejadian itu terjadi hari Senin (19/1) siang hari di salah satu kompleks Perumahan di Kota Watampone. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan itu diduga dipicu persoalan sepele, yakni pergantian password WiFi…