KABARBONE, MAKASSAR – Ketua Tim Pengacara atas Terdakwa Kasus Penambangan Liar Muh Noer dan Sony Pranata yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan No. Perkara: 220/Pid.B/2020/PN.Bjm, geram dengan cara oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua Tim Penasehat Hukum Muhammad Bachtiar menilai oknum JPU mencoba mengatur dan mengakali acara persidangan kemarin tgl 5 Maret 2020 sesaat sebelum pembacaan dakwaan. “JPU sempat meminta agar dakwaan langsung ke pemeriksaan saksi saja, padahal dakwaan belum dibacakan bahkan BAP para terdakwa belum kami terima,” ujar Muh Bachtiar melalui rilis yang kami terima, Jumat (06/03/2020). “Bagaimana mungkin kami melakukan pembelaan secara profesional kalau berkas perkara…
JPU
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.