KABARBONE.COM, BONE – Tim penasehat hukum (PH) Ikving Lewa alias Koko Jhon memberikan tanggapan tegas atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 Tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar atas kasus dugaan kasus sabu. Sidang pembacaan duplik kasus narkotika ikving lewa berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Bone,(9/9/2024). Penasihat hukum Ikving Lewa, Andi Kadir, S.H menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya. Hal ini disampaikan Andi Kadir, SH saat menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Sulawesi Selatan, Senin (9/9/2024). “Kami…
Kasu Narkoba
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.