HUKRIM

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Watampone kembali melakukan eksekusi kasus terpidana korupsi terhadap eks kepala desa di Bone. Ia adalah Andi Mappatokkong, eks Kepala Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulsel. Andi Mappatokkong terbukti melakukan tindak pidana korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (Prona)

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.