BONE, KABARBONE.COM – Pemerintah Kabupaten Bone menunjukkan ketegasan dalam menegakkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, turun langsung melakukan kunjungan ke gerai KFC Watampone, Rabu (11/3/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone, Muhammad Angkasa, sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah bagi pelaku usaha.
Berdasarkan hasil monitoring Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone, gerai makanan siap saji yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Watampone itu diketahui belum melunasi kewajiban pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui total tunggakan pajak KFC Watampone kurang lebih Rp 100 juta selama, selama 4 bulan.
Sebagai bentuk penegasan sekaligus peringatan kepada wajib pajak, tim Bapenda bersama Wakil Bupati Bone memasang banner bertuliskan “Belum Melunasi Pajak Daerah” di lokasi usaha tersebut.
Wakil Bupati Bone Andi Akmal menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bone untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber penting dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu,” ujar Andi Akmal Pasluddin.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan para pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone, Muhammad Angkasa, menjelaskan bahwa pemasangan banner tersebut merupakan bagian dari mekanisme penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bentuk transparansi pemerintah kepada publik sekaligus peringatan agar pelaku usaha segera menyelesaikan kewajibannya.
“Pemerintah Kabupaten Bone melalui Bapenda juga terus mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bone, untuk taat dan disiplin dalam membayar pajak daerah guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ungkap Angkasa.
Sedangkan, pemilik usaha KFC Watampone belum memberikan tanggapan resmi sekaitan penunggakan pajak tersebut.
Diketahui, Pajak restoran dan rumah makan di Kabupaten Bone secara diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran.
Namun, berdasarkan UU No. 1/2022 tentang HKPD, pajak ini kini masuk dalam komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif maksimal 10%.
Objek Pajak meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya, termasuk jasa boga/katering. (*)
















