MAKASSAR, KABARBONE.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
Bahtiar yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri tiba di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, sekitar pukul 09.00 WITA dan meninggalkan lokasi pemeriksaan pada malam hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran serta kebijakan yang diambil BB selama masa jabatannya terkait proyek pengadaan bibit nanas.
“Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi dikutip dari laman resmi Kejati Sulsel.
Penyidikan ini merupakan rangkaian tindakan Kejati Sulsel untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, mulai dari pejabat dinas, pihak swasta (rekanan), hingga kelompok tani penerima bantuan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan akan terus berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara. (*)
















