BONE, KABARBONE.COM – Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan bahan makanan taruna di Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) Bone Tahun Anggaran 2023 mulai terbuka lebar.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bone mengendus adanya rekayasa tender, pembagian fee, hingga pembiaran penyimpangan kontrak yang berujung kerugian negara lebih dari Rp1,39 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan penyidikan mengungkap, pengadaan bernilai total Rp5,7 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tersebut dilaksanakan dalam dua tahap.
Namun sejak awal, proses tender dinilai tidak sehat.
Alvin memaparkan pada tahap I (Januari–Agustus 2023) dengan pagu Rp3,95 miliar, tercatat 10 perusahaan membuka dokumen tender, namun hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran, yakni CV Hamid Mitra Mandiri.
“Perusahaan ini langsung ditetapkan sebagai pemenang tanpa kompetisi berarti,” ungkap Alvin saat konfres akhir tahun di Mapolres Bone, Selasa (30/12/2025).
Alvin yang juga Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini kembali menjelaskan situasi serupa kembali terulang pada tahap II (September–Desember 2023).
Kata dia dari 24 perusahaan yang membuka tender, hanya tiga yang memasukkan penawaran, dan lagi-lagi CV Hamid Mitra Mandiri keluar sebagai pemenang.
“Yang lebih mencengangkan, penyidik menemukan adanya kesepakatan pembagian komitmen antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AR dan Direktur CV Hamid Mitra Mandiri HR alias Moko,” tegasnya.
“Skema yang disepakati yakni 60 persen untuk PPK dan 40 persen untuk penyedia,” tambah Alvin saat dikonfirmasi ulang, Kamis (1/1/2026).
Lanjut Alvi menuturkan kesepakatan ini tidak hanya bersifat lisan.
Penyidik kata alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) ini telah mengantongi bukti aliran dana, baik melalui transfer rekening maupun penyerahan uang tunai, termasuk aliran dana ke rekening pihak lain yang masih memiliki hubungan langsung dengan penyedia.
Tak berhenti di situ, pelaksanaan kontrak juga diduga sarat pelanggaran.
“Penyedia disebut tidak menyediakan bahan makanan sesuai spesifikasi dan volume kontrak, tidak memiliki catatan distribusi barang, serta mengirim bahan tanpa standar administrasi,” bebernya.
Ironisnya, kata AKP Alvin, PPK selaku penanggung jawab kegiatan tidak melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas, tidak membentuk tim pengawas pekerjaan, dan tetap melakukan pembayaran seolah pekerjaan berjalan normal.
“Kontrak berjalan, uang cair, tapi barang tidak sesuai,” ungkapnya dari hasil penyelidikan unit Tipidkor Polres Bone.
Diketahui, hingga kini, Unit Tipidkor Polres Bone telah memeriksa 41 orang saksi, mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Bone, melakukan ekspose perkara bersama BPK RI dan menyelesaikan audit penghitungan kerugian negara oleh BPK RI.
“Audit tersebut menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1.390.737.750 dari dua tahap pengadaan,” terang Alvin.
Penyidikan kini memasuki fase krusial. Polisi masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi BPK RI, sebelum melangkah ke pemeriksaan ahli dan gelar perkara guna menentukan peningkatan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Sampai berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari pihak Politeknik Kelautan dan Perikanan (PKP) Bone sekaitan dugaan penyeledikan dugaan korupsi pengadaan makanan Taruna PKP Bone yang sementara yang bergulir di Tipidkor Polres Bone. (*)














