HEADLINEHUKRIM

Jumat Keramat, Kejari Bone Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling

1435
×

Jumat Keramat, Kejari Bone Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I)Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

Kejari Watampone menetapkan MA, Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara sebagai tersangka selaku pihak rekanan dan NR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulsel.

In

Keduanya ditetapkan tersangka bersamaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Jumat, 9 Desember 2022.

Proyek DI Jaling ini merupakan proyek Pemrov Sulsel di Dinas SDA Cipta Karya Tata Ruang tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad melalui siaran pers yang diterima kepada kabarbone.com, Jumat (9/12/2022).

Kerugian Negara Mencapai Rp 3,5 Miliar

Diketahui, Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling, di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886 yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.

Kejari Bone menemukan indikasi kerugian negara pada Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Jaling Tahun 2019. Kerugian negara mencapai Rp 3,5 miliar lebih. (ist)

Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di sub kontrakkan dari rekanan kepada pihak lain.

Akibatnya, timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.

Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar.

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019, terhadap Tersangka MA dan NR disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Tilep APBDes Rp750 Juta, Kades Matajang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kedua tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar

Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil melanjutkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 2 tersangka tersebut.

“Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya,” lanjut Mantan Kacabjari Lapri tersebut.

Dia menambahkan bahwa penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone, khususnya dalam momentum menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada tiap tanggal 9 Desember. (dy)

Tinggalkan Balasan

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Komitmen Polres Bone dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Melalui Unit Resmob Satreskrim, aparat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) yang selama ini meresahkan masyarakat.In Pelaku berinisial ILH (28) diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di Lingkungan Lare’e, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa pelaku merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Lipu 2026. “Pelaku diduga melakukan aksi jambret dengan merampas…

HEADLINE

BONE, KABARBONE.COM – Garis polisi (Police Line) nampak terpasang di depan Polantas di area Taman Arung Palakka, perempatan Jalan Petta Ponggawae-Jalan MH Tamrin Watampone dengan penjagaan ketat ratusan personil brimob bersenjata lengkap yang sebagiannya merupakan detasemen gegana. Hal ini menyusul adanya dugaan teror bom yang ditemukan diperempatan tugu jam tak jauh dari Rujab Bupati Bone, Jumat (15/5) siang.In Aksi heroik personil Brimob Bone ini nampak menjadi totonan warga sekitar lokasi. Personil yang diterjungkan langsung ke TKP dan berhasil menjinakkan bom dan diledakkan di lokasi penemuan oleh detasemen gegana. Aksi ini merupakan bagian dari simulasi penanganan aksi teror bom oleh Batalyon…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Peredaran narkoba dengan modus dan jenis baru mulai mengkhawatirkan di Kabupaten Bone. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap puluhan kasus narkotika dalam kurun waktu 10 April hingga 10 Mei 2026. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budi, didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Kasatresnarkoba Iptu Irham, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim, serta Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Andi Mansur.In Dalam keterangannya, Kapolres Bone mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MW alias IC (39) oleh Satresnarkoba Polres Bone menggemparkan warga. Perempuan tersebut diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah, setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 500 gram di rumahnya.In Penangkapan ini, merupakan bukti keseriusan Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham yang baru mejabat kurang lebih 4 bulan di Mapolres Bone Polda Sulsel. MW ditangkap pada Rabu malam (2/4/2026) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Sulsel, bersama seorang pria berinisial YD (38). Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba. Penangkapan…

HEADLINE

BONE, KABARBONE.COM – Satresnaroba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bone. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku tidak main-main jumlahmya, yakni seberat setengah kilogram atau 500 gram.In IRT inisial MW alias IC (39) diamankan bersama bersama seorang pria inisial YD alias YN di amankan di Lingkungan Welalange, Kelurahan Bulu Tempe,  disalah satu kompleks perumahan, Rabu malam (2/4/2026). Saat konfrensi pers, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham mengungkapkan jika, barang haram yang dimiliki tersangka IRT jumlah awalnya seberat 3 kilogram, namun dari introgasi tersangka barang sabu-sabu…

HEADLINE

BONE, KABARBONE.COM – Hari pertama masuk dinas usai libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M langsung diwarnai gebrakan dan kejutan oleh Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. Dalam apel pagi yang digelar di Halaman Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani, Watampone, Rabu (25/3/2026), Bupati Bone yang didampingi Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, kembali melakukan rotasi dan mutasi pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bone sekaligus melantik sejumlah pejabat eselon.In Perombakan ini menyasar pejabat eselon II hingga eselon III, mulai dari kepala dinas (kadis), camat hingga kepala bagian (kabag), bahkan diwarnai kebijakan non job. Pada jajaran eselon II, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, Senin (9/3/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait proyek pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya.In Selain Bachtiar, Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 5 orang tersangka lainnya, , yakni Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Direktur Utama PT AAN Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35). Selain Bachtiar, 5 orang ini…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Polda Sulsel menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Dua (Bripda) Dirja Pratama (19) yang diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan asrama polisi. Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Ahad, 22 Februari 2026.In Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial P berpangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban. “Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Senin, (23/2). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda…