Setengah Kilogram Narkoba Jenis Sabu diamankan dari Tangan IRT di Bone

Setengah Kilogram Narkoba Jenis Sabu diamankan dari Tangan IRT di Bone

HEADLINE

BONE, KABARBONE.COM – Satresnaroba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bone. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku tidak main-main jumlahmya, yakni seberat setengah kilogram atau 500 gram. IRT inisial MW alias IC (39) diamankan bersama bersama seorang pria inisial YD alias YN di amankan di Lingkungan Welalange, Kelurahan Bulu Tempe,  disalah satu kompleks perumahan, Rabu malam (2/4/2026). Saat konfrensi pers, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham mengungkapkan jika, barang haram yang dimiliki tersangka IRT jumlah awalnya seberat 3 kilogram, namun dari introgasi tersangka barang sabu-sabu…

Penyidik dan Kuasa Hukum Buka Suara Soal Isu Suap Kasus Narkoba Rp 50 juta di Polres Bone

Penyidik dan Kuasa Hukum Buka Suara Soal Isu Suap Kasus Narkoba Rp 50 juta di Polres Bone

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Polemik dugaan aliran dana dalam penanganan perkara narkoba di wilayah Kabupaten Bone menyasar kepada salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone yang viral disejumlah media. Nama salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone, Aipda Kamaruddin, menjadi sorotan setelah muncul tudingan menerima uang dari keluarga tersangka kasus narkoba. Menanggapi hal tersebut, Aipda Kamaruddin angkat bicara dan membantah keras tudingan yang beredar di sejumlah media. Ia menyebut informasi tersebut sebagai fitnah dan bentuk upaya mencemarkan nama baiknya serta institusi tempatnya bertugas. “Bahwa saya tidak pernah meminta uang dari keluarga tersangka. Itu adalah fitnah,” tegas Aipda Kamaruddin dalam keterangannya kepada media, Minggu…

Viral Isu Suap Kasus Narkoba di Bone, Orang Tua Tersangka, Isteri dan Polisi Kompak Bantah

Viral Isu Suap Kasus Narkoba di Bone, Orang Tua Tersangka, Isteri dan Polisi Kompak Bantah

HEADLINE

BONE, KABARBONE.COM – Dugaan adanya praktik suap dalam penanganan kasus narkoba di Polres Bone mencuat setelah beredarnya potongan video percakapan berdurasi lebih dari satu menit di sejumlah grup WhatsApp. Dalam video tersebut, terdengar percakapan yang diduga melibatkan orang tua tersangka berinisial DR (30), yakni Nuralam, dengan seorang pria yang disebut bernama Baha. Dalam percakapan itu, disebutkan adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta kepada oknum Kanit di Polres Bone untuk penyelesaian kasus narkoba yang menjerat anaknya. Diketahui, DR merupakan warga Jalan Lapawawoi, Watampone, yang ditangkap Satres Narkoba Polres Bone bersama dua orang lainnya saat hendak mengambil tempelan narkoba pada pekan lalu….

Sepanjang Tahun 2025, BNNK Gagalkan Enam Kasus Besar Narkotika Jaringan Lokal hingga Lintas Negara

Sepanjang Tahun 2025, BNNK Gagalkan Enam Kasus Besar Narkotika Jaringan Lokal hingga Lintas Negara

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang 2025. Melalui strategi penindakan terukur dan operasi bersama lintas instansi, BNNK Bone berhasil mengungkap enam kasus besar narkotika, mulai dari peredaran lokal hingga jaringan lintas daerah dan internasional. “Kami konsisten menjalankan hard power approach yang dibarengi upaya rehabilitasi. Sepanjang 2025, BNNK Bone menangani dan mengungkap enam kasus besar narkotika dengan berbagai modus dan jaringan,” tegas Kepala BNNK Bone, AKBP H. Risman Sani dalam rilis akhir tahun di Watampone yang diterima kabarbone.com, Jumat (2/1/2026) Kasus paling menonjol terjadi pada Mei 2025, saat BNNK…

Polres Bone Tangkap Trio Narkoba, Transaksi Rp200 Ribu Dibongkar dari Jejak Digital WhatsApp

Polres Bone Tangkap Trio Narkoba, Transaksi Rp200 Ribu Dibongkar dari Jejak Digital WhatsApp

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tiga orang terduga pelaku diamankan dalam operasi penangkapan di Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan adalah IA alias IP (30), AR alias Ac (37), serta DN alias NA (46) yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,35 gram, satu cup PCR, satu penutup…

Nego Pelaku Narkoba Rp 80 Juta, Kasat Narkoba AKP Aswar di Non Aktifkan, Kapolres AKBP Erwin Syah di Mutasi

Nego Pelaku Narkoba Rp 80 Juta, Kasat Narkoba AKP Aswar di Non Aktifkan, Kapolres AKBP Erwin Syah di Mutasi

HUKRIM

KABARBONE.COM, BONE – AKP Aswar resmi di nonaktifkan dari jabatannya selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Polda Sulsel, Rabu (12/3/2025). Aswar digantikan oleh AKP Irwandi sebagai Kasat Narkoba Polres Bone. Irwandi merupakan eks Kapolsek Barebbo, Kabupaten Bone. AKP Aswar pun saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit Paminal Polda Sulsel. Hal ini buntut beredarnya potongan percakapan di pesan whatsapp dan rekaman telepon dengan salah satu keluarga pelaku narkoba dengan AKP Aswar yang viral di sejumlah grup whatsaaap. Dalam potongan percakapan dan rekaman telepon, oknum Kasat Narkoba Polres Bone ini menego uang damai sebesar Rp 80 juta untuk membebaskan tiga…

Hakim Vonis Ikving Lewa Alias Koko Jhon 13 Tahun Penjara Denda Rp 1,5 Miliar

Hakim Vonis Ikving Lewa Alias Koko Jhon 13 Tahun Penjara Denda Rp 1,5 Miliar

HUKRIM

KABARBONE.COM, BONE – Setelah melalui rentetan persidangan panjang, terdakwa tindak pidana narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon akhirnya divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1,5 Miliar subsider 6 bulan penjara. Sidang putusan oleh Hakim Ketua Andi Nurmawati berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone Jalan MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, kabupaten Bone, Kamis (12/9/2024). Vonis ini lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Terdakwa Koko Jhon dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara. Andi Nurmiati menyampaikan Koko Jhon terbukti meyakinkan bersalah hingga dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebanyak 1,5 Miliar dan atau hukuman…

Tanggapi Pernyataan PH Koko Jhon, Forbes Anti Narkoba Minta Terdakwa Tetap Dihukum Berat

Tanggapi Pernyataan PH Koko Jhon, Forbes Anti Narkoba Minta Terdakwa Tetap Dihukum Berat

HUKRIM

KABARBONE.COM, BONE – Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone menanggapi pernyataan Penasehat Hukum (PH) Andi Kadir SH atas kliennya yakni Ikving Lewa alias Koko John terdakwa kasus sabu agar dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan sesuai mengikuti sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (3/9) kemarin. Diketahui sidang sebelumnya Ikving Lewa alias Koko John dituntut 18 Tahun Penjara dengan jeratan Pasal 114 KUHAP. Ketua Forbes Bone Andi Singkeru Rukka mengatakan merasa lucu atas permintaan pihak terdakwa tersebut. “Secara substansial dalam fakta persidangan, perbuatan Jhon ini sangat berat dan merusak generasi di Kabupaten Bone. Tidak mungkin dibebaskan,”…

Tiga Orang Pelaku Penyalahgunaan Sabu Dibekuk Satres Narkoba di Dua Lokasi

Tiga Orang Pelaku Penyalahgunaan Sabu Dibekuk Satres Narkoba di Dua Lokasi

HUKRIM

KABARBONE.COM, BONE – Penindakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu terus di galakkan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Bone. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. MT. Haryono, Kelurahan Bulu Tempe dan di Jalan Majang, Kelurahan Majang pada Kamis lalu (1/8/2024). Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menyampaikan bahwa, penangkapan pelaku penyalahgunaan sabu sebagai bentuk komitmen Kapolres Bone AKBP Erwin Syah untuk berantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Bone. “Ada 3 pelaku yang diamankan, yaitu RP (28 tahun) alamat Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, S Alias U (37…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.