Soal Penangguhan Nia Bos Arisan Online, LBH Kenustra Tuding Ciderai Citra Positif Kepolisian, Kapolres Bone: Sudah Sesuai SOP

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kenustra Bone kembali menyoroti kinerja Kepolisian Resort Bone yang memberikan penangguhan penahanan terhadap Andi Niarisi atau Andi Nia Pakoneri selebgram cantik Bone yang kini tersangka kasus arisan online bodong.

Ketua LBH Kenustra Andi Asrul Amri SH.MH yang juga merupakan kuasa hukum para korban mengaku keberatan atas penangguhan tersebut.

Bacaan Lainnya

“LBH Kenustra menyatakan keberatan atas penangguhan penahanan tersangka oleh pihak berwajib,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada kabarbone.com, Selasa (3/5/2022).

Menurut dia, penangguhan Nia oleh penyidik dinilai tidak pantas, dan tidak beralasan hukum serta menurutnya telah mencederai keadilan para korban.

“Meskipun penangguhan penahanan itu merupakan kewenangan diskresi penyidik, namun Pak Kapolres, sebagai atasannya seharusnya jeli melihat kemanfaatan penangguhan tersebut,” tudingnya.

“Seperti menciptakan, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuan tindakan yang diambil memang dikaitkan dengan masalah yang dihadapi dengan pertimbangan yang objektif, tidak boleh mempunyai motif pribadi karena rasa simpati dan empati. Harus mempertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan kepentingan,” lanjut Asrul.

Asrul mengungkapkan kasus yang menjerat tersangka juga merupakan kasus yang menjadi perhatian publik dan menjadi kasus yang trend karena banyak kasus serupa di seluruh wilayah Indonesia, selain mecederai rasa keadilan korban juga bisa memicu kemarahan publik.

Lanjut Kata Dia, pasca penangguhan penahanan berbagai sorotan terhadap Polres Bone mencuat di sosial media, betapa tidak tersangka ini beraktifitas seperti biasa bahkan mendatangi cafe-cafe seolah-olah tersangka ini menunjukkan kepada publik bahwa dia kebal hukum, padahal dia red baru 2 hari mendekam di rutan Polres, tiba-tiba publik dikejutkan dengan beredarnya foto tersangka berada di rumah makan.

Baca Juga  Dugaan Kasus Korupsi Data Fiktif BPJS Kesehatan Mandek, Polres Bone Diminta Serius Tuntaskan

“Penangguhan tersebut sangat bertentangan dengan komitmen kepolisian RI yaitu membangun citra positif dimata publik, hal ini pernah diungkapkan oleh bapak Kapolri saat fit dan proper test dihadapan komisi III DPR RI (1/11/2021) agar kepolisian mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat,” katanya.

Kapolres Bone: Penangguhan Tersangka Sudah Sesuai SOP

Tudingan LBH Kenustra Kabupaten Bone soal penangguhan tersangka bandar arisan online Andi Niarisi atau Nia Pakoneri yang menurutnya diperlakukan istimewa oleh Penyidik Polres Bone, Kapolres Bone AKBP Ardyansyah angkat bicara.

Dihubungi, Alumni Akpol Tahun 1999 ini menilai penangguhan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Soal penangguhan tersangka (Nia, red) SOP- nya sudah sesuai. Pertimbangan penyidik yakni, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yg serupa,” jelas Ardyansyah kepada kabarbone.com, Selasa malam (3/5).

Dia mengatakan mesti penahanan tersangka ditangguhkan, kasus ini tetap berproses di Polres Bone dan akan segera dilimpakkan ke Kejaksaan jika berkasnya sudah lengkap.

“Insyah Allah tetap berproses,” pungkasnya. (dy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *