HUKRIM

Kasus Arisan Bodong Libatkan Selebgram Nia Pakoneri Segera Dilimpahkan ke Kajari, Pengacara Korban Bakal Tembusi Mabes Polri

1981
×

Kasus Arisan Bodong Libatkan Selebgram Nia Pakoneri Segera Dilimpahkan ke Kajari, Pengacara Korban Bakal Tembusi Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Kasus Arisan Bodong yang menyeret selegram cantik Andi Niarisi atau Nia Pakoneri sebagai tersangka terus bergulir.

Bahkan Andi Niarisi telah dilakukan penahanan di rutan Polres Bone selama dua hari, meski kemudian ditangguhkan oleh Polres Bone menjadi tahanan rumah.

Andi Asrul Amri.SH.MH pengacara para korban arisan bodong dalam rilisnya kepada kabarbone.com, menjelaskan telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor : B/149.c-1/IV/RES.1.11./2022 tertanggal 28 April 2022 dari penyidik Reskrim Polres Bone dan akan menyerahkan berkas perkara ( Tahap 1 ) tersebut ke Kejaksaan Negeri Watampone.

Asrul mengatakan apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Setelah itu barulah tersangka kembali dilakukan penahanan oleh jaksa dan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone,” ungkapnya.

Tersangka Sempat Keluar Rutan Berkeliaran di Warung Makan, LBH Kenustra Bakal Adukan Ke Mabes Polri

Kasus arisan online bodong ini cukup menyita perhatian publik yang melibatkan selebgram Nia Pakoneri.

Masyarakat Bone sempat dikejutkan dengan beredarnya foto viral seorang tersangka tahanan rutan Polres Bone Andi Niarisi sedang menikmati makanan di sebuah warung, padahal diketahui sebelumnya ia ditahan di Rutan Mapolres Bone usai diperiksa sebagai tersangka, Senin 25/4/2022 lalu.

Hal inipun mendapat sorotan dari berbagai kalangan termasuk pengacara korban yang juga merupakan ketua Lembaga Bantuan Hukum Kenustra Kabupaten Bone.

Andi Asrul Amri SH.MH selaku kuasa hukum korban mengatakan pendampingan hukum terhadap 6 korban arisan bodong ini kami tangani di LBH Kenustra Bone menyayangkan keputusan penyidik Reskrim Polres Bone telah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka tanpa ada perdamaian dengan para korban yang kami dampingi kamis 28 April 2022.

Baca Juga  Tipiter Polres Bone Telusuri Pemilik Akun Tiktok Serang Black Campaign Paslon BerAmal

Meskipun hal itu dia katakan merupakan hak tersangka dan penyidik.

“Melakukan permohonan penangguhan penahanan itu hak si tersangka atau keluarganya.
Mengabulkan penangguhan itu haknya aparat kepolisian. Penangguhan penahanan itukan pengalihan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau kota bukan berarti si tersangka ini bebas beraktivitas diluar sana,” katanya.

“Meskipun demikian kami akan menyurat ke Polda bahkan sampai ke Mabes Polri kalau perlu untuk mengawasi jalannya kasus ini karena kami patut curiga ada kongkalikong kok kasus yang menjadi komsumsi publik terkesan menggambarkan perbedaan,” tegasnya

Ia melanjutkan kalau LBH Yang dipimpinnya akan terus konsisten mengawal proses hukum tersebut sampai di kejaksaan dan pengadilan sebagaimana peraturan yg berlaku.

“Bila penegakan hukum terhadap kasus ini tidak berjalan tepat sesuai dengan mekanisme yang berlaku akan menjadi contoh atau preseden buruk bagi penegakan hukum dalam kasus serupa,” ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya Andi Nia Pakoneri telah ditetapkan tersangka oleh penyidik reskrim polres bone pada tanggal 13/4/2022 dan telah ditahan di Rutan Mapolres Bone, selasa 26/04/2022. (*),

Tinggalkan Balasan