HUKRIM

Motif Cemburu dan Sakit Hati, Sakka Tega Bunuh Istrinya dengan Keji

1645
×

Motif Cemburu dan Sakit Hati, Sakka Tega Bunuh Istrinya dengan Keji

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Pihak Polres Bone langsung menggelar konfrensi pers, Kamis 21 Januari 2021 soal penangkapan Amaluddin alias sakka (24 Tahun) DPO pelaku pembunuhan terhadap isterinya Selmi (14 tahun), jumat 20 November 2020 lalau di Lingkungan Harapan Talumae Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Pelaku yang merupakan buron ini diamankan atas kerjasama Polres Bone dengan Polres Berau Kaltim, Selasa 19 Januari 2021.

In

Nampak Saka tak berdaya mengenakan rumpi tahanan warna orange dalam konfrensi pers di Mapolres Bone yang dihadiri langsung Kapolres Bone AKBP AKBP Try Handako Putra Wijaya didampingi Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardi Yusuf.

Dalam penjelasan AKBP Try, Sakka diduga tega membunuh isterinya Selmi (14 Tahun) secara keji, lantaran cemburu dan sakit hati.

Sakka kata Kapolres sakit hati melihat istrerinya chattingan dengan mantan pacarnya dan menduga isterinya itu selingkuh dengan mantan pacar korban, hingga ia nekat membunuh isterinya dengan menusuk badik berkali-kali.

“Dari penuturan tersangka, korban diduga selingkuh dengan mantan pacarnya. Pelaku menemukan bukti chat korban dengan mantan pacarnya yang memicu emosi korban dan melemparkan HP isterinya. Dan pada saat itu pula terjadi cekcok antara pelaku dan korban hingga berakhir pelaku menikam korban yang tak lain adalah isterinya berkali-kali hingga tewas.” Ungkap Try.

Sakka telah menjadi DPO selama kurang lebih 2 bulan. Dalam rilisan Polres Bone, sakka sempat berpindah-pindah tempat dipelariannya.

Sakka memulai petualangannya dengan menyebarang di pelabuhan Siwa menuju Kolaka Utara, kemudian Ke Kabupaten Kolaka, kemudian pindah Kabupaten Bau-Bau baru pindah di Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara. Sebulan di Buton bekerja, Sakka kemudian menyeberang ke Samarinda Kalimantan Timur Melalui pelabuhan Pare-Pare.

Baca Juga  Polres Bone Gelar Vaksinasi Massal Covid-19

Di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau Kaltim kemudian sakka mengakhiri pelariannya setelah ditangak polisi.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 bilah badik dengan pancang 20 cm, lebar 2 cm lengkap dengan warangka yang terbungkus plaster warna hitam, 1 lembar celana jeans warna biru merek oaklay, dan satu lembar baju kaos warna kuning merek boss berlumuran dan bekas tusukan.

Pasal yang ditersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak yang ketentuan pidanya diatur dalam pasal 80 ayat (3) UU,atau pasal 338 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dy)

Tinggalkan Balasan

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Komitmen Polres Bone dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Melalui Unit Resmob Satreskrim, aparat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) yang selama ini meresahkan masyarakat.In Pelaku berinisial ILH (28) diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di Lingkungan Lare’e, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa pelaku merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Lipu 2026. “Pelaku diduga melakukan aksi jambret dengan merampas…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Peredaran narkoba dengan modus dan jenis baru mulai mengkhawatirkan di Kabupaten Bone. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap puluhan kasus narkotika dalam kurun waktu 10 April hingga 10 Mei 2026. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budi, didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Kasatresnarkoba Iptu Irham, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim, serta Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Andi Mansur.In Dalam keterangannya, Kapolres Bone mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MW alias IC (39) oleh Satresnarkoba Polres Bone menggemparkan warga. Perempuan tersebut diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah, setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 500 gram di rumahnya.In Penangkapan ini, merupakan bukti keseriusan Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham yang baru mejabat kurang lebih 4 bulan di Mapolres Bone Polda Sulsel. MW ditangkap pada Rabu malam (2/4/2026) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Sulsel, bersama seorang pria berinisial YD (38). Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba. Penangkapan…

HEADLINE

BONE, KABARBONE.COM – Satresnaroba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bone. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku tidak main-main jumlahmya, yakni seberat setengah kilogram atau 500 gram.In IRT inisial MW alias IC (39) diamankan bersama bersama seorang pria inisial YD alias YN di amankan di Lingkungan Welalange, Kelurahan Bulu Tempe,  disalah satu kompleks perumahan, Rabu malam (2/4/2026). Saat konfrensi pers, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham mengungkapkan jika, barang haram yang dimiliki tersangka IRT jumlah awalnya seberat 3 kilogram, namun dari introgasi tersangka barang sabu-sabu…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, Senin (9/3/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait proyek pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya.In Selain Bachtiar, Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 5 orang tersangka lainnya, , yakni Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Direktur Utama PT AAN Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35). Selain Bachtiar, 5 orang ini…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Polda Sulsel menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Dua (Bripda) Dirja Pratama (19) yang diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan asrama polisi. Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Ahad, 22 Februari 2026.In Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial P berpangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban. “Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Senin, (23/2). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Polemik dugaan aliran dana dalam penanganan perkara narkoba di wilayah Kabupaten Bone menyasar kepada salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone yang viral disejumlah media. Nama salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone, Aipda Kamaruddin, menjadi sorotan setelah muncul tudingan menerima uang dari keluarga tersangka kasus narkoba.In Menanggapi hal tersebut, Aipda Kamaruddin angkat bicara dan membantah keras tudingan yang beredar di sejumlah media. Ia menyebut informasi tersebut sebagai fitnah dan bentuk upaya mencemarkan nama baiknya serta institusi tempatnya bertugas. “Bahwa saya tidak pernah meminta uang dari keluarga tersangka. Itu adalah fitnah,” tegas Aipda Kamaruddin dalam keterangannya kepada media, Minggu…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (26/1/2026) pagi, berlangsung halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone. Pemusnahan barang bukti dimulai pukul 09.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Mulyadi, S.H., M.H., serta dihadiri unsur penegak hukum dan tokoh masyarakat.In Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Fri Harmoko Kepala Seksi PB3R Indraswaty, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ryan Ardiyansyah, Kepala BNNK Bone H. Risman Sani, Kasat Narkoba Polres Bone AKP Irham Mansur para Kepala Seksi, Kasubagbin, serta pegawai Kejari Bone….