BONE, KABARBONE.COM – Polres Bone Polda Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian.
Sebanyak tiga personel Polres Bone resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla, di halaman Mapolres Bone, Rabu pagi ( 28/1/2026).
Tiga personel yang dijatuhi sanksi tegas PTDH masing-masing Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN, setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Keputusan tersebut diambil melalui proses pemeriksaan dan tahapan hukum yang panjang serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam amanatnya, Kapolres Bone menegaskan bahwa PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus ditempuh institusi Polri demi menjaga kehormatan dan kepercayaan publik.
“Keputusan PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Proses ini telah melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan sesuai aturan yang berlaku. Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas AKBP Sugeng.
Upacara PTDH tersebut turut dihadiri Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., para pejabat utama, perwira, seluruh personel Polres Bone, serta ASN Polri.
Melalui momentum ini, Polres Bone menegaskan sikap zero tolerance terhadap pelanggaran narkoba dan berharap seluruh personel dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mencederai citra dan marwah institusi Polri. (*)
















