BONE, KABARBONE.COM – Polemik pembebasan lahan untuk perpanjangan runway Bandara Arung Palakka kian mengemuka.
Kepala Bandara Mappalo Ulaweng, Andi Indar Gunawan, menegaskan bahwa proses pembebasan lahan termasuk penolakan warga pemilik lahan, sepenuhnya berada di tangan pemerintah, baik Pemprov Sulsel maupun Pemkab Bone.
Ia menyebut pihak bandara hanya berperan sebagai fasilitator.
“Mohon maaf, penolakan warga itu domain pemerintah, bukan domain bandara. Kami hanya menjembatani komunikasi,” ujar Indar di ruang kerjanya, Rabu (3/12/2025) sore.
Indar mengaku sudah dua kali memfasilitasi pertemuan warga dengan pemerintah daerah. Namun, terkait ganti rugi, ia kembali menegaskan bukan ranahnya.
“Soal ganti untung kepemilikan lahan, itu bukan domain kami,” tegasnya.
Runway Masuk PSN, Bandara Berharap Proyek Tetap Jalan
Menurut Indar, proyek perpanjangan runway merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang diinisiasi Pemprov Sulsel agar Bandara Arung Palakka dapat melayani pesawat lebih besar, termasuk Boeing dan Airbus A320.
Saat ini runway sepanjang 1.400 meter dengan ultimate 1.600 meter. Jika diperpanjang menjadi 2.500 meter, bandara sudah mampu melayani pesawat berkapasitas hingga 200 penumpang.
“Ini peluang besar. Semua daerah ingin PSN ini, termasuk Bulukumba, tapi Bone yang dapat,” kata Indar.
Ia menyebut nilai pembebasan lahan seluas 21,8 hektare mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Warga Tetap Menolak, Sawah Produktif Terancam Hilang
Di lapangan, konflik justru makin mengeras. Sebanyak 35 warga pemilik lahan di sisi timur bandara bersikukuh menolak.
Lahan seluas 14 hektare lebih yang akan dijadikan runway merupakan sawah produktif yang menjadi sumber penghidupan turun-temurun warga Dusun Peppingnge, Desa Mappalo Ulaweng.
Meski Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin dan Dinas Perkimtan Sulsel turun langsung ke lokasi, warga tetap menolak keras.
Pemkab: Ganti Untung dan Dampak Sosial Sedang Dikaji
Kepala Dinas Perumahan, Pertanahan dan Pemukiman Bone, Budiono, memastikan seluruh aspirasi warga akan diakomodir.
“Tim appraisal sementara mengkaji ganti untung, termasuk lahan pengganti untuk cetak sawah baru, irigasi, dan infrastruktur,” ujarnya.
Ia menegaskan program perpanjangan runway merupakan program provinsi, sementara Pemkab Bone hanya memfasilitasi.
“Semua dampak sosial sudah dikaji. Pemerintah siap mengakomodir kepentingan warga terdampak,” tegasnya.
PB HMI: Penolakan Warga Dilindungi Hukum
Sikap kritis datang dari PB HMI melalui Wasekjen Pahrian. Ia menilai pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan tekanan.
“Penolakan warga bukan tindakan melawan negara, tapi hak hukum yang dilindungi undang-undang. Jika pemaksaan dilakukan, masyarakat berhak menggugat,” tegasnya.
Ia menutup dengan pernyataan keras:
“Pembangunan tidak boleh menyakiti rakyat. Jika negara gagal menjaga warganya, penolakan adalah jalan terakhir mempertahankan marwah dan masa depan,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Desa Mappalo Ulaweng menegaskan agar pemerintah tetap memprioritaskan keluhan warganya.
Ia menilai selama ini, kehadiran bandara belum memberikan efek bagi kesejahteraan masyarakatnya.
“Tentu kami harap ada kepastian. Warga kami yang akan dialihfungsikan lahannya, tetap mendapat kepastian kelangsungan hidupnya. Karena warga kami hidup dari pertanian,” ungkap Kades Risman.
















