BONE, KABARBONE.COM – Penolakan warga Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, terhadap rencana perluasan landasan pacu Bandara Arung Palakka Bone semakin menguat. Proyek yang digagas Pemprov Sulsel dan Pemkab Bone ini menyasar sekitar 21,8 hektar sawah produktif, termasuk rumah warga serta akses jalan desa.
Meski telah berlangsung beberapa dialog yang dihadiri Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin dan jajaran OPD, warga tetap bersikukuh menolak karena belum adanya kejelasan nilai kompensasi dan dinilai adanya upaya pemaksaan proses pembebasan lahan.
Sikap warga kini mendapat dukungan penuh dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Wasekjen PB HMI, Pahrian, menegaskan bahwa sawah tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun.
“Warga siap mempertahankan tanah leluhur mereka. Sawah ini jantung ekonomi keluarga mereka. Jika berubah menjadi runway, apakah pemerintah bisa menjamin kelangsungan hidup mereka?” tegasnya usai berdialog dengan warga, Senin malam (1/12/2025).
PB HMI menilai pemerintah terkesan tergesa-gesa mendorong pembebasan lahan demi mengejar target anggaran Desember 2025. Bahkan, beberapa komitmen lama pihak bandara disebut belum dituntaskan sehingga kepercayaan warga semakin menurun.
Pahrian menegaskan PB HMI bersama organisasi kepemudaan siap “pasang badan” mengawal warga dari potensi penggusuran.
Dari aspek hukum, PB HMI menilai langkah pemerintah bertentangan dengan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah, yang mewajibkan musyawarah jujur, transparan, dan ganti rugi layak oleh penilai independen. Ia juga menyoroti potensi pelanggaran UUD 1945 Pasal 28G–28H terkait hak atas rasa aman dan penghidupan layak.
Selain itu, Pahrian menyinggung kewajiban AMDAL sesuai UU 32/2009 yang harus melibatkan masyarakat. Tanpa itu, izin lingkungan dinilai cacat hukum.
“Penolakan warga bukanlah tindakan melawan negara, tapi hak hukum yang dilindungi undang-undang. Jika pemaksaan terus dilakukan, masyarakat berhak menggugat,” tegasnya.
Pahrian menutup dengan pernyataan keras: “Pembangunan tidak boleh menyakiti rakyat. Jika negara gagal menjaga warganya, penolakan adalah jalan terakhir mempertahankan marwah dan masa depan.” tegasnya
Diberitakan sebelumnya, Rencana perluasan landasan pacu (runway) Bandara Udara Arung Palakka di Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, memicu gelombang penolakan keras dari warga. Protes terus menguat dalam sejumlah forum yang digelar bersama Pemerintah Kecamatan Awangpone, pemerintah desa, dan otoritas bandara dalam beberapa hari terakhir.
Puncak penolakan terjadi pada Jumat (28/11/2025), ketika Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, bersama sejumlah pimpinan OPD meninjau langsung rencana lokasi perluasan sisi timur bandara. Di hadapan Wabup, warga yang didampingi Kepala Desa Mappalo Ulaweng, Risman, menyuarakan keberatan mereka dengan tegas.
Sawah Produktif Akan Hilang, Warga Tak Ingin Kehidupan Mereka “Dimatikan Pelan-Pelan”
Proyek ini merupakan inisiasi Pemprov Sulsel dan Pemkab Bone yang menargetkan pengadaan lahan 21,9 hektare (219.049 m²) untuk memanjangkan runway. Area tersebut mencakup sawah produktif milik petani setempat — sumber penghidupan utama warga Desa Mappalo Ulaweng.
“Kami jelas menolak,” tegas Risman.
Menurutnya, 14 hektare sawah produktif di sisi timur akan dibebaskan, melibatkan 38 objek tanah milik 35 warga Dusun Peppingnge.
“Warga kami itu petani. Tanah itu satu-satunya sumber kehidupan mereka. Kalau diambil, apa yang tersisa?” ucap Kades Milenial itu kepada Kabarbone.com, Sabtu (29/11/2025).
Namun, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin berjanji akan membawa aspirasi warga ke Pemprov Sulsel.
Ia menegaskan bahwa perluasan bandara membawa potensi ekonomi besar bagi Bone secara umum. (*)
















