KABARBONE.COM, BONE – Komisi IV DPRD Bone merespon cepat keluhan para guru ASN di Bone sekaitan kebijakan Bupati Bone Andi Asman Sulaiman terkait jam pulang mengajar yang dianggap membebankan para guru tingkat PAUD, SD dan SMP.
Sebelumnya, Bupati Bone mengeluarkan kebijakan soal jam pulang guru hingga pukul 14.30 Wita, dan tidak boleh pulang bersamaan dengan siswa.
Kini aturan tersebut telah di revisi, dan para guru boleh pulang bersamaan dengan siswa.
Kebijakan baru ini merupakan hasil rapat kerja antara Komisi IV DPRD Bone bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dari 27 kecamatan se-Kabupaten Bone, yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Bone, Senin (26/5/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muhammad Salam, para anggota Komisi IV DPRD Bone, Muksin Andi Maulana, Sulfiana dan Seheruddin.
Ketua Komisi IV DPRD Bone, A. Muh. Salam menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya keputusan yang berpihak kepada guru.
“Alhamdulillah, apa yang kami perjuangkan untuk rekan ASN guru sudah selesai. Semoga kebijakan ini bermanfaat dan bisa meningkatkan profesionalisme kerja guru,” ujar Lilo AK sapaan akrabnya yang juga Politisi NasDem.
Ia menegaskan bahwa mulai hari ini, Senin, 26 Mei 2025, guru bisa pulang bersamaan dengan siswanya.
Hal ini disambut positif oleh para kepala sekolah yang tergabung dalam K3S Kecamatan mengungkapkan rasa syukurnya atas perubahan kebijakan tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs.Nurslam menambahkan bahwa keputusan ini merupakan penguatan dari rapat sebelumnya.
Kata dia pada prinsipnya, jam kerja guru dibuat seefektif mungkin dan tidak harus tinggal di sekolah jika tidak ada pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Guru bisa pulang bersama siswa, namun tetap wajib menyiapkan administrasi pembelajaran seperti RPP atau modul ajar, serta penilaian, yang dapat dikerjakan secara fleksibel, baik waktu maupun tempat,” ungkap Nursalam.
Ia juga menegaskan bahwa pembuatan RPP kini dapat dilakukan secara digital.
“Pembuatan RPP itu benar-benar disesuaikan dengan kondisi siswa yang dihadapi,”
Sebelumnya Bupati Bone menekankan penulisan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) oleh guru di tulis tangan.
Kebijakan tersebut dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi hari ini yang serba digital.
Kebijakan tersebut pun telah direvisi oleh Bupati Andi Asman Sulaiman berkat perjuangan Komisi IV DPRD Bone.
Di hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025 lalu, Bupati Bone Andi Asman kembali memperbolehkan guru menulis RPP dengan menggunakan perangkat elektronik dengan catatan tidak boleh hasil duplikat atau copy paste. (*)
















