SOROT

Aktivis: Oknum Parpol Pencatut Nama di Sipol Adalah Tindakan Kejahatan

890
×

Aktivis: Oknum Parpol Pencatut Nama di Sipol Adalah Tindakan Kejahatan

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, WATAMPONE – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Kejahatan ( LSM Gerak) Kabupaten Bone Edy Suspi menyebut pencatutan nama oleh sejumlah partai politik (Parpol) di Kabupaten Bone sebagai anggota partai tanpa izin oleh yang bersangkutan adalah sebuah kejahatan.

Hal ini terkuak setelah puluhan warga mengadu di KPU Kabupaten Bone karena tercatut namanya di Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol) sebagai kader partai setelah mengecek Nomor Induk Kependudkan (NIK) di infopemilu.kpu.go.id.

In

Hal ini kata Edy Suspi oknum parpol yang melakukan hal yang demikian merugikan individu dan secara hukum adalah tindakan  pidana.

“Tidak benar oknum parpol langsung mencatut nama orang sebagai pengurus partai tanpa ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan. Ini adalah pidana karena masuk muatan pemalsuan dokumen yang jelas diatur dalam KUHP,” jelasnya ketika ditemu kabarbone.com, Rabu (28/7/2022).

Kata Edy mesti ada ruang yang diberikan oleh KPU untuk melakukan klarifikasi, akan tetapi ada hak-hak warga yang dilanggar.

Kata dia, NIK warga yang terdaftar di Sipol otomatis sudah masuk pengurus partai. Hal ini bisa menyulitkan warga untuk mengakses pekerjaan yang disyaratkan non partai.

“Jadi orang yang terdaftar sebagai pengurus partai akan kesulitan mengakses pekerjaan yang mensyaratkan non partai. Contoh seseorang tidak bisa mendaftar penyelenggaran pemilu setelah berpartai minimal 5 tahun. Termasuk mendaftar sebagai PNS, TNI, Polri atau BUMN dan BUMD salah satu syaratnya bukan orang partai. Kan jelas ini sangat merugikan pencatutan sepihak ini oleh oknum parpol,” ungkapnya.

Olehnya kata aktivis senior ini, warga yang keberatan dicatut namanya sebagai anggota parpol bisa melapor ke aparat penegak hukum (APH).

“Jika ada masyarakat merasa dirugikan atas pencatutan namanya di sipol oleh oknum parpol, ya polisikan. Supaya ini menjadi pembelajaran agar parpol bekerja secara profesional,” tegasnya.

Baca Juga  Soal Klaim Big Data Penundaan Pemilu, Bivitri Susanti Sebut Luhut Bodohi Rakyat

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bone diduga telah melakukan manipulasi data keanggotaan partai politik (Parpol).

Hal tersebut terungkap setelah puluhan warga mengadu di Kantor KPU Kabupaten Bone atas pencatutan dirinya secara sepihak oleh oknum Parpol di Bone, Selasa (27/9/2022).

Kelakuan nakal parpol ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan administrasi keanggotaan partai di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu yang diluncurkan KPU RI.

Setiap parpol meski memiliki keanggotaan 1/1.000 setiap daerah sebagai persyaratan yang diatur undang-undang pemilihan umum (Pemilu) untuk memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2024.

Artinya setiap parpol di Bone diwajibkan mengumpulkan 8.1300 KTP untuk didaftarkan sebagai anggota parpol dari pembanding jumlah penduduk di Kabupaten Bone sebanyak 813.000 jiwa.

Pakar hukum Andi Asrul Amri, SH, MH yang dihubungi kabarbone.com menjelaskan pencatutan nama warga secara sepihak oleh oknum parpol tanpa izin adalah perbuatan pidana.

Kata dia meski tidak diatur dalam undang-undang pemilu soal sanksi pidana, tapi bukan berarti ada kekosongan hukum.

Asrul menegaskan penyalahgunaan data kependudukan sesuai yang diatur di Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 96 A ancamannya 10 tahun dan denda 1 miliyar bagi orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan atau mendistribusikan dokumen kependudukan orang lain.

“Pencaplokan KTP warga sebagai anggota partai tertentu tanpa izin merupakan perbuatan pidana. Jadi di KPU itu memang yang diatur adalah perbaikan adminitrasi sesuai uu pemilu. Tapi uu kependudukan diatur sanksi pidananya yang menyalahgunakan data kependudukan yakni hukuman maksimal 10 tahun denda Rp 1 miliar,” kata Asrul, Selasa (27/9).

Baca Juga  3.726 Calon Anggota PPS Berebut Kuota 1.116 PPS Tingkat Desa dan Kelurahan se Kabupaten Bone

Lanjut Asrul, penyalahgunaan data kependudukan ini juga masuk dalam muatan pasal yang diatur dalam Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang penggunaan dokumen palsu.

Kata dia di dalam pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 75 juta.

“Yang dimana ada seseorang yang mencatut nama orang lain sebagai anggota parpol tanpa izin, sehingga membuat suatu surat isinya bukan semestinya atau surat yang isinya tidak benar di KUHP pasal 263 ancaman hukumanya maksimal 6 tahun denda maksimal Rp 75 juta,,” ungkapnya.

Olehnya kata Asrul pencatutan nama seseorang sebagi anggota parpol tanpa izin yang bersangkutan ini bisa dipidanakan mesti tak diatur secara eksplisit dalam uu pemilu.

“Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi jalannya pemilu mesti tegas memberikan teguran ke partai bahkan melaporkan kasus ini APH termasuk individu yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke APH. Jadi bukan hanya sanksi administrasi, tapi mesti dilaporkan pidana karena merugikan masyarakat,” jelasnya.

Komisioner KPU Bone Nasaruddin Zaelany menjelaskan warga yang mengadu di KPU akan diberikan formulir yang isinya menyatakan bukan anggota partai untuk ditandatangi di atas materai.

“Kita akan klarifikasi bersama bawaslu untuk diteruskan di partai sesuai pengaduan masyarakat agar dicabut namanya di sipol. Dan ini membutuhkan proses dan waktu,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Bone Hj. Jumria mengtakan Bawaslu belum bisa menidaklanjuti pidananya karena tidak diatur di uu pemilu.

“Kalau ada masyarakat yang di catut namanya di parpol bisa melapor di Bawaslu atau di KPU. Mekanisme awal melapor dulu di Bawaslu atau KPU, nanti KPU melakukan klarifikasi,” pungkasnya. (dy)

Tinggalkan Balasan

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Manajemen DRZ Residence akhirnya angkat bicara terkait sejumlah keluhan penghuni (user) perumahan. Direktur DRZ Residence, Andi Muhammad Khaidir, didampingi kuasa hukum Andi Afdal, menggelar konferensi pers di Kantor DRZ Residence, Jalan Bukaka, Kelurahan Bukaka, Rabu (15/7) sore.In   Konferensi pers tersebut turut dihadiri Lurah Bukaka, Arifin, sebagai bentuk keterlibatan pemerintah setempat dalam menyikapi persoalan yang berkembang di lingkungan perumahan tersebut.   Di hadapan awak media, kuasa hukum DRZ Residence, Andi Afdal, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berbagai keluhan warga, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   “Kami…

NEWS

KENDARI, KABARBONE.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sulawesi di Hotel Claro, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (29/5/2026). Dalam ajang bergengsi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meraih Terbaik 1 Creative Financing Regional Sulawesi 2026 sekaligus memperoleh insentif Rp 3 miliar.In Penghargaan diterima langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. “Alhamdulillah, Provinsi Sulawesi Selatan menerima penghargaan Terbaik 1 sebagai Provinsi Creative Financing Regional Sulawesi Tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Andi Sudirman Sulaiman. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penilaian dilakukan secara objektif berbasis data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemendagri serta dibagi per…

EDUKASI

BONE, KABARBONE.COM — Dinas Pendidikan Kabupaten Bone menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Aula Lamellong Dinas Pendidikan Bone, Jalan Jend Gatot Subroto, Watampone, Senin (30/3/2026). Hal dilakukan sebagai langkah serius menghadapi tingginya angka anak yang tidak mengenyam pendidikan formal.In Dalam rapat tersebut terungkap, sekitar 18 ribu anak di Kabupaten Bone tercatat sebagai ATS. Angka ini menempatkan Bone sebagai daerah dengan jumlah anak tidak sekolah tertinggi kedua di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Bone, PGRI Kabupaten Bone, pengawas dan penilik, hingga organisasi pendidikan seperti HIMPAUDI,…

POLITIK

BONE, KABARBONE.COM – DPRD Bone berang atas tingkah laku Sekwan DPRD Bone Haji Faidah yang diduga telah melecehkan kehormatan Anggota DPRD Bone. Permasalahan ini bermula, kala Haji Faidah mendampingi Anggota Komisi I DPRD Bone melakukan kunjungan kerja di Jakarta baru-baru ini.In Faidah diduga berselisih dengan Anggota DPRD Bone Hj Adriani Alimuddin Page, yang tidak diterima oleh Politisi PPP tersebut, yang berujung simpatisan Adriani dari Kecamatan Amali menyerobot di ruang sidang DPRD Bone, dan menuntut agar Faidah dicopot dari Jabatan Sekwan DPRD Bone, Rabu (11/3/2026). “Sekwan (Faidah,red) saat itu meneriaki Haji Adriani di loby hotel, sontak Haji Adrinani tidak terima. Apalagi…

SOROT

BONE, KABARBONE.COM – Pemerintah Kabupaten Bone menunjukkan ketegasan dalam menegakkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, turun langsung melakukan kunjungan ke gerai KFC Watampone, Rabu (11/3/2026).In Kunjungan tersebut dilakukan bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone, Muhammad Angkasa, sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah bagi pelaku usaha. Berdasarkan hasil monitoring Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone, gerai makanan siap saji yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Watampone itu diketahui belum melunasi kewajiban pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Diketahui total tunggakan pajak KFC Watampone kurang lebih Rp 100 juta selama, selama 4 bulan….

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kota Watampone, Sabtu (21/2/2026) sore, menyebabkan ruas Jalan Agussalim, Kelurahan Jeppee, Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terendam banjir. Titik genangan terpantau berada di depan gerai Mie Gacoan.In Air bahkan dilaporkan menggenangi badan jalan hingga setinggi lutut orang dewasa, sebagaimana terlihat dalam video kiriman warga yang beredar di media sosial. Warga menduga banjir diperparah oleh kondisi drainase yang buntu sehingga aliran air tidak lancar dan meluap ke bahu hingga badan jalan. Salah seorang warga Bone, Icul, mengatakan persoalan genangan di Jalan Agussalim bukan kali pertama terjadi, terutama saat intensitas hujan…

Warga Desa Mappalo Ulaweng yang juga pemilik lahan menolak rencana perpanjangan Runway Bandara Arung Palakka, Bone. Ist
NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Pemerintah Desa Mappalo Ulaweng mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone memberikan kepastian rencana pembebasan lahan masyarakat yang akan dialih fungsikan untuk rencana Program Strategis Nasional (PSN) Perpanjangan Runway (Landasan Pacu) Bandara Arung Palakka yang berada di Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, Bone, Sulsel. Diketahui Pemrov Sulsel, akan membebaskan sekitar 21,8 hektar lahan warga yang merupakan sawah produktif yang berada di Desa Mappalo Ulaweng untuk merealisasikan program nasional tersebut.In Pihak Bandara melalui Pemrov Sulsel dan difasilitasi Pemkab Bone diketahui akan mengakuisisi lahan produktif warga mulai dari sisi barat, timur, utara dan selatan untuk perpanjangan runway…

NEWS

BONE, KABARBONE.COM – Polemik pembebasan lahan untuk perpanjangan runway Bandara Arung Palakka kian mengemuka. Kepala Bandara Mappalo Ulaweng, Andi Indar Gunawan, menegaskan bahwa proses pembebasan lahan termasuk penolakan warga pemilik lahan, sepenuhnya berada di tangan pemerintah, baik Pemprov Sulsel maupun Pemkab Bone.In Ia menyebut pihak bandara hanya berperan sebagai fasilitator. “Mohon maaf, penolakan warga itu domain pemerintah, bukan domain bandara. Kami hanya menjembatani komunikasi,” ujar Indar di ruang kerjanya, Rabu (3/12/2025) sore. Indar mengaku sudah dua kali memfasilitasi pertemuan warga dengan pemerintah daerah. Namun, terkait ganti rugi, ia kembali menegaskan bukan ranahnya. “Soal ganti untung kepemilikan lahan, itu bukan domain…