BONE, KABARBONE.COM – Dalam upaya menertibkan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone kini memaksimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld.
Kegiatan penindakan ini digelar Rabu (15/10/2025) di berbagai titik wilayah hukum Polres Bone.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I, menjelaskan bahwa sistem ETLE Mobile Handheld bekerja dengan cara merekam langsung setiap pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat smart gadget yang terhubung dengan database ETLE Nasional.
“Tilang elektronik ETLE Mobile Handheld mencatat pelanggaran secara otomatis. Setiap pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran,” jelas AKP Musmulyadi.
Pelanggar dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Satlantas Polres Bone atau melalui website ETLE, sebelum menerima nomor virtual account untuk pembayaran denda.
“Apabila tidak melakukan konfirmasi dan pembayaran, konsekuensinya bisa berupa pemblokiran STNK,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Musmulyadi menjelaskan bahwa sasaran utama tilang elektronik ini adalah pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, serta pelajar di bawah umur yang mengendarai motor tanpa izin.
“Helm itu syarat mutlak. Banyak nyawa yang bisa diselamatkan hanya karena memakai helm,” tegasnya.
Selain itu, sistem ETLE juga menindak pelanggaran seperti menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, parkir sembarangan, dan melawan arus yang kerap menimbulkan kemacetan.
“Kami berharap masyarakat Bone semakin tertib dan sadar akan keselamatan. Patuhi aturan lalu lintas agar tidak terekam ETLE dan yang terpenting, agar selamat di jalan,” pungkasnya. (*)















