BONE, KABARBONE.COM – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone kembali melakukan teguran dan edukasi kepada pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Watampone, Kabupaten Bone, Senin pagi (6/10/2025).
Para pengguna sepeda listrik ditegur lantaran mengabaikan aspek keselamatan dengan tidak menggunakan kelengkapan seperti helm.
Langkah ini dilakukan dalam rangka menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Kasat Lantas Polres Bone AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif dan edukatif terhadap pengguna sepeda listrik di jalan umum.
“Kami memberikan teguran karena banyak pengendara yang belum paham aturan berkendara sepeda listrik. Tanpa perlengkapan keselamatan, risikonya bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” ujarnya.
AKP Musmulyadi menambahkan, aturan penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa kecepatan maksimum sepeda listrik hanya boleh 25 km/jam, dan pengendara wajib menggunakan helm serta berusia minimal 12 tahun.
“Kami imbau masyarakat agar menaati aturan ini. Sepeda listrik boleh digunakan, tapi tetap harus mengutamakan keselamatan,” tutupnya. (*)















