HUKRIM

Diminta Obati Hal Gaib, Pria Ini Nekat Cabuli 2 ABG

897
×

Diminta Obati Hal Gaib, Pria Ini Nekat Cabuli 2 ABG

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM,MATARAM – Seorang pria di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial BD (43) ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Mataram. BD ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang anak perempuan yang berumur 18 tahun dan 13 tahun yang masih ABG.

Aksi pelaku ini berawal dari permintaan orang tua korban yang menginginkan kedua anaknya untuk diobati agar terbebas dari hal-hal gaib. Meski sempat menolak dengan alasan tidak bisa mengobati, namun pelaku kemudian menyanggupinya sebagai coba-coba.

In

“Kami mengungkap kasus dugaan pencabulan di wilayah Pejeruk. Modus pelaku berpura-pura menjadi dukun pintar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangannya, Selasa 18 Agustus 2020 dilansir detik.com.

Pelaku melancarkan aksinya di rumah kedua korban tepatnya di Lingkungan Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada Kamis, 13 Agustu 2020.

Awalnya, pelaku datang ke rumah korban karena diminta oleh ayah korban yang merupakan sahabat dekat pelaku.

“Pelaku oleh orang tuanya diminta mengobati kedua anaknya agar tidak melihat hal gaib juga untuk tidak sering termenung. Pelaku mengaku tidak bisa mengobati hal gaib tapi nekat untuk mencoba mengobati. Mereka (pelaku dan ayah korban) sudah berteman lama,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku lalu meminta ayah korban untuk menyiapkan beberapa barang sebagai media atau syarat mengobati hal gaib pada korban. Seperti potongan tebu, batang kencur dan daun sirih.

Disinilah pelaku mulai melancarkan aksinya, korban diobati secara bergiliran. Pertama, korban diminta untuk memakan tebu.

Pengobatan pertama dimulai pada korban 18 tahun. Pengobatan dilakukan di dalam kamar, di situ pelaku menyuruh korban untuk membuka celana.

“Pelaku mulai mencium pusar dan menggeranyangi tubuh korban. Perbuatan yang sama juga dilakukan terhadap adiknya korban yang berumur 13 tahun,” jelas AKP Kadek Adi Budi.

Baca Juga  Oknum Polisi Cabul AA Ditetapkan Tersangka, Ancaman Kurungan 9 Tahun Hingga PTDH Menanti

Kadek mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah Kakak korban melihat pelaku menciumi pusar adiknya. Kakak korban pun berteriak hingga didengar oleh warga sekitar dan ayahnya.

Mengetahui kejadian tersebut, warga pun geram dan menghakimi pelaku. Beruntung pelaku cepat dievakuasi oleh petugas kepolisian yang turun ke lokasi kejadian.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya, Pelaku juga mengaku bukanlah seorang dukun. Aksi bejatnya itu spontan dilakukan karena melihat keindahan tubuh kedua korban.

Karena perbuatannya ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Mataram dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (dy)

Tinggalkan Balasan

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Komitmen Polres Bone dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Melalui Unit Resmob Satreskrim, aparat berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (jambret) yang selama ini meresahkan masyarakat.In Pelaku berinisial ILH (28) diamankan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di Lingkungan Lare’e, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa pelaku merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Lipu 2026. “Pelaku diduga melakukan aksi jambret dengan merampas…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Peredaran narkoba dengan modus dan jenis baru mulai mengkhawatirkan di Kabupaten Bone. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap puluhan kasus narkotika dalam kurun waktu 10 April hingga 10 Mei 2026. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budi, didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Kasatresnarkoba Iptu Irham, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim, serta Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Andi Mansur.In Dalam keterangannya, Kapolres Bone mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MW alias IC (39) oleh Satresnarkoba Polres Bone menggemparkan warga. Perempuan tersebut diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah, setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 500 gram di rumahnya.In Penangkapan ini, merupakan bukti keseriusan Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham yang baru mejabat kurang lebih 4 bulan di Mapolres Bone Polda Sulsel. MW ditangkap pada Rabu malam (2/4/2026) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Sulsel, bersama seorang pria berinisial YD (38). Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba. Penangkapan…

HEADLINE

BONE, KABARBONE.COM – Satresnaroba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bone. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku tidak main-main jumlahmya, yakni seberat setengah kilogram atau 500 gram.In IRT inisial MW alias IC (39) diamankan bersama bersama seorang pria inisial YD alias YN di amankan di Lingkungan Welalange, Kelurahan Bulu Tempe,  disalah satu kompleks perumahan, Rabu malam (2/4/2026). Saat konfrensi pers, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham mengungkapkan jika, barang haram yang dimiliki tersangka IRT jumlah awalnya seberat 3 kilogram, namun dari introgasi tersangka barang sabu-sabu…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, Senin (9/3/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait proyek pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya.In Selain Bachtiar, Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 5 orang tersangka lainnya, , yakni Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Direktur Utama PT AAN Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35). Selain Bachtiar, 5 orang ini…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Polda Sulsel menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Dua (Bripda) Dirja Pratama (19) yang diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan asrama polisi. Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Ahad, 22 Februari 2026.In Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial P berpangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban. “Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Senin, (23/2). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Polemik dugaan aliran dana dalam penanganan perkara narkoba di wilayah Kabupaten Bone menyasar kepada salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone yang viral disejumlah media. Nama salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone, Aipda Kamaruddin, menjadi sorotan setelah muncul tudingan menerima uang dari keluarga tersangka kasus narkoba.In Menanggapi hal tersebut, Aipda Kamaruddin angkat bicara dan membantah keras tudingan yang beredar di sejumlah media. Ia menyebut informasi tersebut sebagai fitnah dan bentuk upaya mencemarkan nama baiknya serta institusi tempatnya bertugas. “Bahwa saya tidak pernah meminta uang dari keluarga tersangka. Itu adalah fitnah,” tegas Aipda Kamaruddin dalam keterangannya kepada media, Minggu…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (26/1/2026) pagi, berlangsung halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone. Pemusnahan barang bukti dimulai pukul 09.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Mulyadi, S.H., M.H., serta dihadiri unsur penegak hukum dan tokoh masyarakat.In Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Fri Harmoko Kepala Seksi PB3R Indraswaty, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ryan Ardiyansyah, Kepala BNNK Bone H. Risman Sani, Kasat Narkoba Polres Bone AKP Irham Mansur para Kepala Seksi, Kasubagbin, serta pegawai Kejari Bone….