BONE, KABARBONE.COM – Ketua Komisi II DPRD Bone, Andi Idris Rahman, turut angkat bicara mengenai polemik pembebasan 21,8 hektar lahan sawah produktif milik warga Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, untuk rencana perpanjangan runway (landasan pacu) Bandara Udara Arung Palakka yang hingga kini masih mendapat penolakan dari masyarakat pemilik lahan.
Politisi senior Golkar yang akrab disapa Andi Alang itu menilai bahwa penolakan warga terjadi karena pemerintah belum memberikan kepastian ganti untung maupun penjelasan menyeluruh terkait dampak sosial dan pemberdayaan masyarakat ketika sawah produktif mereka dialihfungsikan menjadi area bandara.
“Pemerintah terlalu grasah-grusuh meminta warga membebaskan lahannya, sementara nominal ganti untung belum jelas. Termasuk tuntutan masyarakat soal infrastruktur dan jaminan pemberdayaan lokal,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).
Andi Alang juga menyayangkan apabila proyek strategis ini terhambat hanya karena pola komunikasi pemerintah dengan pemilik lahan tidak berjalan baik.
Ia mengaku baru saja melakukan reses di Desa Mappalo Ulaweng dan melihat langsung beragam respons masyarakat.
“Mayoritas warga pemilik lahan menolak, meski ada sebagian yang setuju. Ini butuh pendekatan khusus sesuai kearifan lokal. Pemerintah harus melibatkan tokoh masyarakat dan kepala desa sebagai mediator,” jelasnya.
Saat ditanya apakah dirinya pernah diminta menjadi mediator oleh Bupati Bone atau Gubernur Sulsel, ia menegaskan belum pernah ada komunikasi langsung mengenai hal itu.
Dukung PSN, Asal Hak Masyarakat Terjamin
Meski begitu, Andi Alang menegaskan bahwa Program Strategis Nasional (PSN) untuk pengembangan Bandara Arung Palakka harus tetap didukung karena akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru.
Namun ia mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat tidak boleh terabaikan.
“Ketika bandara berkembang, kebutuhan tenaga kerja meningkat. Pemerintah dan otoritas bandara harus memprioritaskan warga lokal,” katanya.
Ia mencontohkan pekerjaan nonspesialis seperti security, porter, dan cleaning service, yang seharusnya menjadi prioritas bagi warga sekitar bandara.
“Keluhan masyarakat di sana, mereka merasa kurang diperhatikan saat ada rekrutmen tenaga kerja,” tandasnya.
Belum Ada Titik Terang Pembebasan Lahan
Hingga kini, proses pembebasan 21,8 hektar lahan tersebut belum menemui titik terang.
Masyarakat pemilik lahan sisi timur Bandara seluas 14 hektar yang dimiliki warga Dusun Peppinge, Desa Mappalo Ulaweng menolak keras menjual tanah mereka
Bahkan Ketua Komisi III DPRD Bone, Indra Jaya, menyatakan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memastikan tidak ada hak-hak warga yang dikorbankan, sembari tetap mendorong agar PSN tersebut dapat terealisasi.(*)
















