KABARBONE.COM, BONE – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai mendalami kasus dugaan korupsi proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Bone anggaran tahun 2024.
Sejumlah kepala dinas (kadis) dari Kabupaten Bone pun mulai diperiksa oleh penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Kamis (26/6/2025).
Dari informasi yang dihimpun kabarbone.com, kepala dinas yang memenuhi panggilan Kejati Sulsel yakni Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang H Askar, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Budiono, Kepala Dinas Pendidikan Andi Fajaruddin dan Plt Sekwan DPRD Bone Hj Faida.
Mereka diperiksa sejak pukul 10.00 pagi oleh tim penyidik dari Pidsus Kejati Sulsel. Suasana penuh ketegangan terlihat saat para pejabat tersebut berupaya menghindari sorotan media.
Rombongan kadis meniggalkan Kantor Kejati Sulsel sekitar Pukul Kamis (26/6) sekitar Pukul 16.00 Wita, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam.
Setelah pemeriksaan, sejumlah kadis yang usai diperiksa tak memberikan keterangan kepada awak media dan memilih untuk menghindar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-619/P.4/F.d.2/06/2025.
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik mendalami indikasi adanya praktik jual beli proyek yang melibatkan sejumlah legislator daerah dengan imbalan fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek yang bersumber dari dana pokir.
Hasil investigasi dari Tim Advokasi Aktivis LAP menemukan penggelembungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 dalam penyusunan APBD Parsial I Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit resmi BPK, SiLPA semestinya hanya sebesar Rp25 miliar.
Namun, dalam dokumen APBD Parsial I, angka tersebut meningkat drastis menjadi Rp106 miliar, tanpa dasar perhitungan yang rasional.
Selisih sebesar Rp 81 miliar digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek baru, termasuk usulan anggota DPRD, yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan seperti RKPD, KUA-PPAS, dan APBD Pokok.
Praktik ini melanggar ketentuan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dampaknya, terjadi defisit anggaran, pemborosan belanja, keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga.
Selain itu, ditemukan pula manipulasi terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam penyusunan APBD maupun Perubahan APBD TA 2024. Target PAD secara sengaja dinaikkan melebihi potensi riil untuk membuka ruang anggaran demi mengakomodasi proyek-proyek DPRD yang tidak ada dalam RKPD.
Kebijakan ini berisiko tinggi karena berpotensi menimbulkan shortfall PAD sekitar Rp 26 miliar pada akhir tahun anggaran.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam penyusunan anggaran, tetapi juga bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 yang menekankan perlunya konsistensi antara target pendapatan dengan dokumen perencanaan dan kondisi riil daerah.
Lebih jauh, proses pembahasan RAPBD TA 2024 oleh DPRD dan TAPD juga menyimpan persoalan serius. Ratusan paket proyek aspirasi senilai Rp70 miliar yang tidak pernah dibahas dalam dokumen KUA-PPAS maupun pra-RKA SKPD justru dimasukkan dalam tahap penetapan APBD Serta potensi kerugian keuangan daerah.
“Hal ini merupakan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme Karna ada pengaturan penetapan pelaksana/rekanan dalam pengadaan barang/jasa tersebut,” ujar Ketua LAP Bone Andi Akbar Napoleon dalam keterangan tertulisnya kepada kabarbone.com, Jumat (27/6). (*)















