KABARBONE.COM, WATAMPONE –Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone,Sulawesi Selatan membatalkan rencana pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah disemua jenjang, setelah masa belajar dirumah kembali diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai tanggal 10 Agustus – 22 Agustus 2020.
Perpanjangan masa belajar di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 443.2/4970/ Disdik, tertanggal 7 Agustus 2020 yang ditanda tangani Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, ditujukan kepada Disdik Se Sulawesi Selatan.
Surat Edaran tersebut merujuk pada surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Wabah Darurat Bencana Wabah Penyakit Covid-19, dan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Sekretaris Disdik Kabupaten Bone, Drs. Nursalam, M.Pd ketika ditemui kabarbone.com membenarkan perihal tersebut.
Padahal menurutnya, Disdik Bone telah menyusun sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan dipedomani pihak sekolah dan guru ketika belajar tatap muka kembali dilaksanakan.
“Tadi (Senin,red), saya bersama Ibu Kadis telah menghadap ke Pak Bupati (A.Fahsar,red) terkait rencana pelaksanaan kembali belajar tatap muka, namun karena ada edaran gubernur, kita batalkan sampai ada edaran kembali,” ungkapnya, Senin 10 Agustus 2020.
Nursalam kembali mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka memang mesti dipertimbangkan dengan matang, baik dari pihak sekolah maupun dari orang tua siswa. Sejumlah penerapan kurikulum baru akan dipedomani selama masa penangan pandemi Covid-19, diantaranya mengikuti protokol kesehatan.
“Sesuai petunjuk dari Kemendikbud, pada saat pembelajaran tatap muka dilaksanakan, setiap sekolah harus menyiapkan protokol kesehatan. Setiap siswa harus diperiksa suhu tubuhnya, memakai masker dan tempat cuci tangan. Jam pembelajaran akan dikurangi, dan tidak ada waktu istirahat. Termasuk orang tua siswa pada saat menjemput, tidak diperkenangkan memasuki halaman sekolah,” jelasnya kembali.
Dalam Edaran Gubernur Sulsel tersebut ada 4 point yang diatur dinataranya, perpanjangan masa belajar dirumah, tidak diperbolehkan berada dalam lingkungan kampus atau sekolah, termasuk didalamnya asrama di dalam kampus dan sekolah yang berstatus boarding school mulai tanggal 10 Agustus -22 Agustus 2020.
Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bagi Dosen, Guru dan Tenaga Kependidikan agar mengikuti SE Mendikbub Ri Nomor 4 dan SE Sekretaris Jenderal Mendikbub RI Nomor 15 Tahun 2020. (dy)











