JAKARTA, KABARBONE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Rabu (4/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.
Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, ia langsung digiring menuju mobil tahanan.
Selain Dadan, dua mantan petinggi BGN lainnya, yakni Sonny Sanjaya dan Lodewijk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiganya sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sejak subuh oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam penyidikan terungkap, ketiga tersangka diduga menunjuk sejumlah yayasan bermasalah sebagai mitra pelaksana program, yang terafiliasi dengan mereka.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum.
Usai penetapan status tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.
Sementara itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak dini hari hingga sore.
Dari lokasi tersebut, sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa menggunakan beberapa kendaraan penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional di bidang gizi yang seharusnya menyentuh kepentingan masyarakat luas. (*)
















