KABARBONE.COM, TANETE RIATTANG – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali membekuk pelaku penyalagunaan narkotika
Kali ini, polisi berhasil mengamankan pelaku narkoba inisial RR (39 tahun) dikediamannya Jalan Anoa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Ahad 9 Agustus 2020.
Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat dan ditemukan di dalam kandang ayam bersama barang bukti sabu-sabu, dan RR mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Keterangan RR, bahwa barang bukti dibeli dari sahabatnya.
Kasat Satresnarkoba AKP Zaki,S.IK membenarkan hal penangkapan ini.
“Benar telah terjadi penangkapan yang di lakukan oleh tim kami, dan alhamdulillah pelaku RR bersama baukti sudah diamankan guna proses hokum selanjutnya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Olehnya itu, saya selaku Kasat Resnarkoba mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat atas informasinya dan kerjasamanya dala memerangi narkoba” jelas Zaki, Senin 10 Agustus 2020.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra dalam keterangan persnya juga mengatakan demikian.
“Atas perbuatan RR diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (dy)