BONE, KABARBONE.COM – Peredaran narkoba dengan modus dan jenis baru mulai mengkhawatirkan di Kabupaten Bone. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap puluhan kasus narkotika dalam kurun waktu 10 April hingga 10 Mei 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budi, didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Kasatresnarkoba Iptu Irham, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim, serta Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Andi Mansur.
Dalam keterangannya, Kapolres Bone mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bone. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas,” tegas AKBP Sugeng.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Irham mengungkapkan, selama periode April hingga Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dengan total 27 tersangka, yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Dari sejumlah kasus tersebut, salah satu yang menonjol adalah penangkapan seorang mahasiswa berinisial DK (20) alamat Kelurahan Masumpu.
Pelaku diamankan di Jalan Sungai Limboto, Watampone, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis baru berupa sintek cair seberat 11,4 gram, tembakau gorilla yang telah dan belum disemprot zat sintetis, serta satu sachet narkoba.
Iptu Irham menjelaskan, sintek cair merupakan narkoba berbentuk liquid yang digunakan dengan cara disemprotkan ke tembakau, kemudian dikonsumsi menggunakan rokok elektrik (vape).
Jenis narkoba ini dinilai berbahaya karena mulai menyasar kalangan muda dan sulit terdeteksi dengan alat uji standar.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Bone juga mengungkap kasus lain dengan tersangka berinisial YY, warga Kelurahan Bajoe. Pelaku diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 118,7 gram yang dikemas dalam beberapa plastik bening.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengakui masih menghadapi kendala dalam mendeteksi narkoba jenis sintek cair, sehingga membutuhkan dukungan masyarakat dalam upaya pengungkapan kasus.
Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menambahkan, berdasarkan data dari BNN Pusat, terdapat sekitar 340 jenis liquid vape yang dilarang peredarannya karena mengandung zat narkotika.
Olehnya itu, masyarakat, khususnya generasi muda, diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk baru penyalahgunaan narkoba.
Polres Bone pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres saat awal sambutan. (*)















