BONE, KABARBONE.COM – Ketua Komisi III DPRD Bone, Indra Jaya angkat bicara soal polemik pembebasan lahan untuk perpanjangan runway (landasan pacu) Bandara Arung Palakka, yang berada di Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, Bone, Sulsel.
Dihubungi kabarbone.com Indra Jaya yang juga politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa sekaitan penolakan warga tersebut, ia meminta agar pemerintah daerah melakukan langkah-langkah persuasif dengan dialog.
“Sosialisasi perlu dilakukan dengan baik dengan warga. Semua instansi yang terlibat, perlu mendengar apa yang menjadi tuntutan warga,” katanya saat dihubungi kabarbone.com, Sabtu (6/12/2025).
Bahkan kata Indra Jaya, sekaitan polemik tersebut, Komisi III DPRD Bone berencana akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak Pemkab Bone dan warga pemilik lahan.
“Sudah ada beberapa chat saya. Meminta untuk segera digelar RDPU. Namun karena kita masih reses di masing-masing dapil, belum kita agendakan. Tapi secepatnya kami akan tindak lanjuti,” jelasnya.
Indra Jaya juga menegaskan bahwa proyek perpanjangan Runway Bandara Arung Palakka ini sangat vital untuk pengembangan daerah, tapi disisi lain kata dia, ada hak-hak rakyat pemilik lahan tidak boleh diabaikan.
“Tetap kita harus dudukkan bersama. Mencari solusi terbaik agar tidak ada merasa dirugikan. Apalagi ini Proyek Strategis Nasional (PSN) disisi lain, warga menolak karena ada kebuntuan komunikasi. Ini perlu segera diatensi,” tegasnya
Sedangkan salah satu Tokoh Masyarakat Bone Utara Arifuddin yang juga Mantan Anggota DPRD Bone Periode 2019-2024, menilai keberadaan pengembangan Bandara Arung Palakka strategis untuk pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, kata dia, soal pembebasan lahan, pemerintah butuh mediator dan tahu kultur dan budaya masyarakat.
“Saya saat masih ASN Aktif dan menjabat Sekcam Awangpone, saya terlibat langsung pembebasan lahan bandara tahap pertama. Memang banyak warga menolak, cuma kita mendekati masyarakat dan mendengar apa yang menjadi aspirasi mereka. Jika tuntutan masyarakat terpenuhi, saya kira tidak ada jadi masalah demi kebaikan Bone jangka panjang,” ungkap Arifuddin, Sabtu (6/12).
Ia juga mengkritisi pola komunikasi yang di bangun oleh perangkat daerah ke masyarakat pemilik lahan.
“Cara membangun komunikasinya dengan masyarakat yang kurang tepat. Sehingga masyarakat bersikeras mempertahankan tanah mereka. Harusnya pakai pendekatan persuasif sesuai nilai kearifan lokal yang dijunjung masyarakat setempat. Dan memastikan hak-hak masyarakat dijamin, termasuk nilai ganti untung, harus dijelaskan baik-baik kepada pemilik lahan,” tambahnya.
Diketahui proyek pembebasan lahan untuk perpanjangan landasan pacu Bandara Arung Palakka akan mengancam lahan sawah produktif masyarakat seluas hektar 21,8 hektar di Desa Mappalo Ulaweng.
Pihak Pemrov Sulsel melalui Pemkab Bone telah melakukan beberapa kali dialog sedikitnya empat kali yang dihadiri langsung Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin dengan dihadiri sejumlah perangkat OPD, camat, kades, serta masyarakat pemilik lahan.
Namun penolakan keras tetap dilakukan oleh masyarakat. Pemilik lahan sisi Timur Bandara Arung Palakka menolak memberikan sawah mereka untuk dialihfungsikan menjadi area bandara, karena mengancam keberlangsungan kehidupan mereka yang secara turun temurun sebagai petani.
Diketahui, luas sawah sisi Timur Bandara yang akan dibebaskan kurang lebih 14 hektar, yang merupakan sawah produktif yang menjadi tumpuan hidup 35 pemilik lahan yang bermukim di Dusun Peppingnge Desa Mappalo Ulaweng, dan sebagian pemilik lahan berasal dari desa tetangga.
Sedangkan dari informasi dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bone, perluasan sisi Barat, Utara dan Selatan dengan pemilik lahan sudah ada kesepakatan awal.
Termasuk Dinas Pertanian (TPHP) Bone telah mengirim proposal ke Kementerian Pertanian, untuk melakukan cetak sawah baru dengan proyeksi tiga kali luas jumlah luas sawah yang terkena imbas proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Arung Palakka. (*)
















