HUKRIM

Disorot Lamban Tangani Kasus Curnak, Begini Kata Kapolsek Tellu Siattinge

578
×

Disorot Lamban Tangani Kasus Curnak, Begini Kata Kapolsek Tellu Siattinge

Sebarkan artikel ini

KABARBONE.COM, BONE – Polsek Tellu Siattinge membantah tudingan kelambanan dalam menangani kasus pencurian ternak (curnak)enam ekor sapi limosin milik H. Suradi di Dusun Weddae, Desa Patangga, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, yang terjadi enam bulan lalu.

Kapolsek Tellu Siattinge AKP Andi Muhammad Siregar menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meski belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini, Rabu (18/6/2025).

Menanggapi klaim bahwa dirinya pernah menyatakan sapi curian berada di dua lokasi berbeda, Kapolsek Siregar membantah keras pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan yang beredar di masyarakat telah mengalami distorsi dari maksud sebenarnya.

“Saya tidak pernah mengatakan sapinya terbagi dua lokasi. Penyelidikan memang dilakukan lintas kabupaten karena modus operandi pencurian ternak biasanya melibatkan pemindahan ke berbagai daerah,” terang Kapolsek Tellu Siattinge, melalui Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar.

Kapolsek juga menegaskan bahwa anggotanya telah melakukan penyelidikan terhadap semua nama yang disebutkan saksi Connang, termasuk tiga orang berinisial IB, CM, dan ST yang disebutkan dalam pemberitaan terlibat dalam kasus tersebut.

“Proses Penyelidikan Sesuai Prosedur*
Dalam tahap penyelidikan (lidik), pihak Polsek tidak hanya memeriksa Connang sebagai saksi, tetapi juga mencari saksi-saksi lain yang dapat mendukung pengungkapan kasus tersebut.

“Kami sudah menginterogasi yang disebutkan Connang. Bahkan ada yang sempat tersangkut masalah perkara lain, namun masih belum ada bukti dan saksi yang kuat untuk menetapkan tersangka,” ungkap Siregar.

Lebih lanjut, Kapolsek Andi Muh Siregar mengungkapkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap Connang yang mengejutkan. Ternyata, penyebutan ketiga nama tersebut hanya berdasarkan kecurigaan belaka tanpa bukti konkret.

“Setelah diperiksa secara intensif, Connang mengakui bahwa dia menyebut ketiga orang tersebut hanya berdasarkan kecurigaan. Dia tidak pernah melihat atau mendengar langsung ketiga orang itu melakukan pencurian sapi,” terang Kapolsek Siregar.

Baca Juga  Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran DPRD Makassar, Ada Mahasiswa Hingga Juru Parkir

Yang lebih mengejutkan, Connang juga tidak mengetahui adanya orang lain yang bisa menjadi saksi atas dugaan keterlibatan ketiga orang tersebut dalam kasus pencurian.

“Ketika ditanya apakah ada saksi lain yang melihat keterlibatan mereka, Connang menjawab tidak tahu. Ini memperlemah posisinya sebagai saksi kunci,” tambah Kapolsek.

Dan Menanggapi informasi dari warga yang menyebut salah satu dari terduga pelaku sempat diamankan karena kasus lain, Kapolsek membenarkan bahwa benar orang tersebut saat itu sedang diproses atas perkara berbeda.

“Memang benar, orang yang dimaksud saat itu dalam proses perkara terkait kasus lain, yakni dugaan kasus perempuan. Namun, karena namanya juga disebut dalam kasus pencurian sapi, kami tetap melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan tentang pencurian sapi saat itu,” jelas Kapolsek.

*Komitmen Transparansi dan Profesionalisme*

Menanggapi desakan masyarakat agar kasus segera diungkap, Kapolsek Siregar menekankan komitmen pihaknya untuk menjalankan proses hukum secara profesional tanpa terpengaruh tekanan dari pihak manapun.

“Kami memahami keresahan masyarakat, namun proses hukum tidak bisa dipaksakan. Setiap langkah harus berdasarkan bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan,” jelasnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk menerima informasi tambahan dari masyarakat yang dapat membantu mengungkap kasus ini.

Dalam penanganan kasus ini, Polsek Tellu Siattinge telah melakukan koordinasi dengan beberapa polsek di kabupaten sekitar mengingat modus pencurian ternak yang sering melibatkan jaringan lintas daerah.

“Kasus pencurian ternak memang kompleks karena biasanya melibatkan jaringan yang luas. Kami terus berkoordinasi dengan polsek lain untuk memastikan tidak ada yang terlewat,” pungkas Kapolsek Siregar.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar memberikan himbauan penting kepada H. Suradi selaku korban pencurian sapi agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Gegara Password Wifi, Oknum Guru SD di Bone Dipolisikan Setelah Aniaya Mantan Isteri

“Kami menghimbau kepada korban agar jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dengan mengurus kasus tersebut dengan meminta sesuatu kepada korban,” tegas Iptu Rayendra.

Himbauan tersebut disampaikan karena mendapat informasi bahwa korban sudah mengeluarkan dana kepada beberapa pihak yang mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus.

Lebih lanjut, Iptu Rayendra juga menghimbau agar kasus ini jangan dibuat seolah-olah sudah dapat dibuktikan hanya dengan keterangan satu orang saja yakni Connang, sehingga membentuk opini mengapa ketiga orang tersebut belum ditangkap.

“Kesaksian Connang hanyalah berdasarkan kecurigaan belaka tanpa di dukung bukti, Jangan menganggap bila kasus diviralkan maka akan ditangkap ketiga orang yang dicurigai Connang. Perlu dicatat, setiap penanganan penegakan hukum harus berdasarkan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Iptu Rayendra.

Hingga saat ini, kasus pencurian enam ekor sapi limosin tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polsek Tellu Siattinge berkomitmen akan terus menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan..(*)

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Peredaran narkoba dengan modus dan jenis baru mulai mengkhawatirkan di Kabupaten Bone. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap puluhan kasus narkotika dalam kurun waktu 10 April hingga 10 Mei 2026. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budi, didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, Kasatresnarkoba Iptu Irham, Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim, serta Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Andi Mansur. Dalam keterangannya, Kapolres Bone mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MW alias IC (39) oleh Satresnarkoba Polres Bone menggemparkan warga. Perempuan tersebut diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah, setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 500 gram di rumahnya. Penangkapan ini, merupakan bukti keseriusan Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham yang baru mejabat kurang lebih 4 bulan di Mapolres Bone Polda Sulsel. MW ditangkap pada Rabu malam (2/4/2026) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Sulsel, bersama seorang pria berinisial YD (38). Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba. Penangkapan…

HEADLINE

BONE, KABARBONE.COM – Satresnaroba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bone. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku tidak main-main jumlahmya, yakni seberat setengah kilogram atau 500 gram. IRT inisial MW alias IC (39) diamankan bersama bersama seorang pria inisial YD alias YN di amankan di Lingkungan Welalange, Kelurahan Bulu Tempe,  disalah satu kompleks perumahan, Rabu malam (2/4/2026). Saat konfrensi pers, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Irham mengungkapkan jika, barang haram yang dimiliki tersangka IRT jumlah awalnya seberat 3 kilogram, namun dari introgasi tersangka barang sabu-sabu…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, Senin (9/3/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait proyek pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya. Selain Bachtiar, Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 5 orang tersangka lainnya, , yakni Hasan Sulaiman (51), Uvan Nurwahidah (49), Rio Erlangga (40), Direktur Utama PT AAN Ir Rimawaty Mansyur (55), dan Ririn Riyan Saputra Ajnur (35). Selain Bachtiar, 5 orang ini…

HEADLINE

MAKASSAR, KABARBONE.COM – Polda Sulsel menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Dua (Bripda) Dirja Pratama (19) yang diduga menjadi korban penganiayaan di lingkungan asrama polisi. Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Ahad, 22 Februari 2026. Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial P berpangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban. “Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Senin, (23/2). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Polemik dugaan aliran dana dalam penanganan perkara narkoba di wilayah Kabupaten Bone menyasar kepada salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone yang viral disejumlah media. Nama salah satu penyidik Satresnarkoba Polres Bone, Aipda Kamaruddin, menjadi sorotan setelah muncul tudingan menerima uang dari keluarga tersangka kasus narkoba. Menanggapi hal tersebut, Aipda Kamaruddin angkat bicara dan membantah keras tudingan yang beredar di sejumlah media. Ia menyebut informasi tersebut sebagai fitnah dan bentuk upaya mencemarkan nama baiknya serta institusi tempatnya bertugas. “Bahwa saya tidak pernah meminta uang dari keluarga tersangka. Itu adalah fitnah,” tegas Aipda Kamaruddin dalam keterangannya kepada media, Minggu…

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (26/1/2026) pagi, berlangsung halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Watampone. Pemusnahan barang bukti dimulai pukul 09.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Mulyadi, S.H., M.H., serta dihadiri unsur penegak hukum dan tokoh masyarakat. Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Fri Harmoko Kepala Seksi PB3R Indraswaty, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ryan Ardiyansyah, Kepala BNNK Bone H. Risman Sani, Kasat Narkoba Polres Bone AKP Irham Mansur para Kepala Seksi, Kasubagbin, serta pegawai Kejari Bone….

HUKRIM

BONE, KABARBONE.COM – Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi di Kabupaten Bone. Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) inisial SD di Kecamatan Palakka diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya inisial ES (22) , hanya beberapa hari setelah keduanya resmi bercerai. Peristiwa tersebut terjadi di rumah yang sebelumnya ditempati bersama dan hingga kini belum dilakukan pembagian harta bersama. Kejadian itu terjadi hari Senin (19/1) siang hari di salah satu kompleks Perumahan di Kota Watampone. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan itu diduga dipicu persoalan sepele, yakni pergantian password WiFi…