KABARBONE.COM, JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020. Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif listrik golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020. Menurut PLN, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak COVID-19 dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi…
pln
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.